Maling di Sergai Mencabuli Korban Sambil Todongkan Pisau

Gasak uang dan emas tiruan

Serdangbedagai, IDN Times -  Seorang perempuan di kawasan Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara menjadi korban pencabulan maling yang masuk ke dalam rumahnya. Aksi pencurian itu dilakukan laki-laki berinisial DA (25), pada Selasa (12/9/2023).

Setelah mencabuli korban, pelaku kemudian menggasak uang ratusan ribu rupiah dan sejumlah barang lainnya. Dia kemudian melarikan diri ke luar kota.

1. Korban dipiting dan dibawa ke kamar mandi, kepalanya dibenturkan

Maling di Sergai Mencabuli Korban Sambil Todongkan Pisauilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Seksi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, kejadian ini bermula pada Selasa (12/9/2023) malam. Korban awalnya hendak memadamkan mesin cuci yang berada di dapur. Namun tiba-tiba pelaku datang dan memiting kepalanya. Korban kemudian dibawa ke kamar mandi.

"Selanjutnya pelaku membenturkan kepala korban ke dinding sehingga tak sadarkan diri. Saat korban sadarkan diri, tangannya sudah terikat kabel dan kaki diikat dengan kain sarung. Mata korban juga ditutup menggunakan celana pendek,” kata Agus dalam keterangannya Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: 4 Tersangka Kartu Sakti Jokowi Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumut

2. Korban dicabuli, lehernya sambil ditodong pisau

Maling di Sergai Mencabuli Korban Sambil Todongkan PisauIlustrasi pisau (unsplash.com/sebastianpoc)

Pelaku kemudian mencabuli korban yang sudah tidak berdaya. Dia juga menodongkan pisau di leher korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.

Sambil mencabuli korban, pelaku menanyakan di mana keberadaan harta benda. "Dengan ketakutan korban mengatakan uangnya ada di dalam saku rok sekolah, pelaku langsung mengambil dan meninggalkan korban dalam keadaan tangan terikat," ujar AKP Agus Arianto.

3. Pelaku kabur ke Kota Medan dan ditangkap polisi

Maling di Sergai Mencabuli Korban Sambil Todongkan Pisauilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dolok Merawan. Polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.

Pelaku ditangkap pada Senin (18/9/2023). Dia ditangkap di kawasan Marindal, Kota Medan.

Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain; 1 buah kalung imitasi, 1 buah pisau, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah sarung warna hijau, 1 buah kain sarung bantal, 1 buah celana pendek warna abu-abu coklat, 1 buah kabel wayar dan 1 buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek.

"Sedangkan uang besar Rp.717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya," sambung AKP Surianto Pinem.

Hingga kini, tuturnya, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Dolok Merawan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga: Aksi Terekam CCTV, Tiga Pelaku Ranmor di Binjai Diciduk Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya