Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Truk Muatan Sawit di Asahan

Pelaku diberi hukuman ancaman selama 12 tahun penjara

Asahan, IDN Times - Polres Asahan meringkus komplotan pelaku pencurian dan penadah mobil dump truck bermuatan kelapa sawit. Kejadian itu terjadi 8 Mei 2022 lalu. Dari pemaparan di Mapolres Asahan, Selasa (17/5/2022) kemarin, sebanyak 5 dari tujuh pelaku ditangkap.

Merea adalah Iwansyah Putra Marpaung alias Iwan (37) warga Dusun Sukajadi Desa Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Adi Imron Siregar alias Imron (46) warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

Kemudian Ardiansyah Putra alias Aji (24) warga Dusun III Desa Sei Buaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Supriono alias Yono (32) warga Dusun IV Desa Sido Rukun Kec. Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Wahyu Imam Lubis (26) warga Jalan Kampung Baru Kelurahan Aek Kenopan Timur, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sedangkan dua pelaku yang dalam perburuan berinisial J (26) selaku pemilik senjata api, dan J alias Apen (26).

Polisi juga menangjap 3 orang penadah dengan identitas Nico Ardiansyah (28) warga Dusun N6 Pondok Atas Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bila Hulu, Labuhanbatu, Erma Yusuf (43) warga Jalan H Imam Munandar Kelurahan Baganbatu, Bagan Sinembah, Rokan Hilir serta Ahmad Saipuddin Harahap (45) warga Dusun Simpang Sujud Desa Bahtera Makmur, Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

1. Pihak polisi ungkap para pelaku telah merencanakan terlebih dahulu aksinya

Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Truk Muatan Sawit di AsahanPolres Asahan tangkap para pelaku pencurian mobil dump truck bermuatan buah kelapa sawit (Dok. istimewa)

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan peristiwa itu terjadi di
Dusun III Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, para pelaku telah merencanakan terlebih dahulu.

"Jadi awalnya tersangka Iwansyah Putra alias Iwan mengajak rekan rekannya bernama Imron, Aji, Yono, Wahyu Imam Lubis, J (DPO) dan J Alias Apen (DPO) untuk melakukan aksi pencurian. Kemudian para tersangka bergerak mengendarai 1 (satu) unit mobil terios warna silver BK 2216 RY milik tersangka Iwan," terang Putu dalam paparannya di Mapolres Asahan, Selasa (17/5/2022).

Lalu pada saat di tempat kejadian, searah di depan mobil tersangka ada mobil dump truck yang bermuatan buah kelapa sawit yang dikemudikan korban Sabdan Sandi Zulfikar (28) warga Dusun VI Desa Aek Bange Kecamatan Aek Ledong, Asahan.

"Pada saat itu timbul niat pelaku J (DPO) untuk melakukan aksi pencurian, sehingga tersangka Iwan yang sebagai supir langsung memacu kecepatan mobil untuk memalang mobil mobil dump truck yang dikendarai korban," ucapnya.

2. Mobil korban sempat terhenti dan para tersangka turun dan menuju sopir

Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Truk Muatan Sawit di AsahanPolres Asahan tangkap para pelaku pencurian mobil dump truck bermuatan buah kelapa sawit (Dok. istimewa)

Selanjutnya, saat mobil korban terhenti, tersangka Aji bersama J (DPO), Yono dan J alias Apen (DPO) turun dari mobil menuju ke arah sopir mobil korban.

"Pelaku J (DPO) menyuruh korban turun dari mobil sambil menodongkan sebuah senjata yang menyerupai senjata api ke arah kepala korban. Kemudian pelaku Yono dan J (DPO) menarik korban keluar dari mobil dan memasukkan korban ke mobil tersangka," tambah Putu.

Sedangkan tersangka Yono dan J (DPO) mengambil kendali mobil korban lalu mobil korban berjalan dengan diikuti oleh mobil tersangka dari belakang.

"Pada saat korban berada di dalam mobil, tersangka Wahyu mengikat kaki, tangan, mulut dan mata korban menggunakan lakban dan tali plastik. Sedangkan tersangka Apen (DPO) memijak badan korban serta menutupi badan korban menggunakan bantal sambil memukul kepala korban dengan menggunakan kunci roda dan melukai badan bagian punggung korban dengan menggunakan pisau charter," beber Kapolres.

3. Korban ditinggalkan di pinggir jalan oleh tersangka

Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Truk Muatan Sawit di AsahanPolres Asahan tangkap para pelaku pencurian mobil dump truck bermuatan buah kelapa sawit (Dok. istimewa)

Setibanya di perkebunan karet daerah Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Korban ditinggalkan pinggir jalan oleh tersangka Wahyu dan Apen (DPO).

"Para tersangka kemudian menuju Kota Rantau Prapat. Saat itu minyak mobil tersangka habis lalu tersangka menghubungi Nico yang untuk membeli minyak seharga Rp50 ribu.  Setelah minyak diberikan, tersangka Nico bersama para tersangka melanjutkan perjalanannya. Buah kelapa sawit milik korban dijual seharga Rp13 juta di daerah Kecamatan Aek Kenopan, Labuhanbatu Utara," tambahnya. 

Mobil truk itu kemudian dijual kepada Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap seharga Rp105 juta.

"Kemudian oleh pelaku Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap menjual mobil truk tersebut kepada Fahzri (DPO). Dari hasil kejahatan para tersangka berfoya-foya ke tempat hiburan malam lalu membeli narkotika jenis sabu dan handphone," beber Putu.

4. Para pelaku mendapatkan upah hasil kejahatan mulai dari Rp17 juta hingga Rp1 juta

Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Truk Muatan Sawit di AsahanPolres Asahan tangkap para pelaku pencurian mobil dump truck bermuatan buah kelapa sawit (Dok. istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan upah hasil kejahatan dan membagi-bagikannya. Sedangkan tersangka Erma Yusuf menjual mobil korban kepada tersangka Fahzri (DPO).

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil terios warna silver BK 2216 RY, 8 unit handphone, 1 buah pisau charter,1 buah kunci roda, 1 buah bantal, tali plastik dan lakban serta uang sebesar Rp2,890 juta," pungkasnya.

5. Pelaku diberi ancaman hukuman selama 12 tahun penjara

Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Truk Muatan Sawit di AsahanPolres Asahan tangkap para pelaku pencurian mobil dump truck bermuatan buah kelapa sawit (Dok. istimewa)

Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke- 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.

"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang DPO dan Kami tegaskan untuk segera menyerahkan diri ke Polres Asahan," pungkasnya.

Baca Juga: Dirawat, Bayi di Sumut Diduga Terjangkit Hepatitis Misterius Meninggal

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya