KontraS: Penangkapan Tersangka Perusakan Mobil Dinas Salah Prosedur

Ditangkap di tengah aksi damai tolak omnibus law

Medan, IDN Times – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik cara kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap HB, tersangka kasus dugaan perusakan mobil milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatra Utara di depan Kampus Institut Teknologi Medan (ITM) 8 Oktober lalu. KontraS beranggapan, penangkapan itu menyalahi prosedur.

Selain HB, polisi juga menetapkan 2 tersangka lain yang kini masih buron. KontraS mencatat beberapa fakta soal penangkapan HB di Bundaran Jalan Gatot Subroto saat mengikuti aksi damai massa Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut. Penangkapan itu diduga kuat sudah mencederai proses hukum yang berlaku.

1. Polisi menangkap tersangka saat aksi damai karena takut tersangka mengulangi perbuatannya

KontraS: Penangkapan Tersangka Perusakan Mobil Dinas Salah ProsedurBarang bukti mobil yang dirusak oleh massa di ITM pada 8 Oktober 2020 lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam keterangan resmi KontraS Sumut, HB tercatat ditangkap atas laporan nomor LP/2510/X/2020/SPKT Restabes Medan tanggal 8 Oktober 2020. Dia dduga terlibat dalam pengerusakan itu. Dia disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama Jo Pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan. Dia terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara.

Staf Advokasi KontraS Sumut Ali Isnandar menduga kuat, penangkapan HB tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Surat Perintah Penangkapan terhadap HB diberikan kepada keluarganya pada tanggal 22 Oktober yaitu Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/888/X/RES.1.10/2020/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

“Bahkan saat massa meminta polisi menunjukkan surat penangkapan itu, mereka tidak bisa menunjukkannya,” ujar Ali Isnandar, Minggu (25/5/2020).

2. Kekhawatiran polisi soal tersangka yang akan mengulangi perbuatannya terlalu berlebihan

KontraS: Penangkapan Tersangka Perusakan Mobil Dinas Salah ProsedurAksi damai AKBAR Sumut berujung ricuh karena polisi tiba-tiba menangkap satu rekannya, Rabu (21/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Soal dalih polisi yang menangkap HB karena khawatir akan memprovokasi massa aksi damai juga dianggap terlalu berlebihan.

Faktanya, kata Ali, HB duduk tertib di barisan massa. Justru penangkapan itu yang malah menimbulkan kericuhan.

Dalam konferensi pers Polrestabes Medan, HB membantah ikut melakukan pengrusakan. Justru kata HB dia sempat melarang rekan-rekannya agar tidak melakukan pengrusakan.

“Dari fakta-fakta diatas, kami menilai penangkapan yang dilakukan terhadap HB sesungguhnya cacat hukum mengingat Surat Penangkapan seharusnya diberikan pada MHB pada saat penangkapan dilakukan,” ujar Ali.  

Hal ini, lanjut Ali, sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAPidana yang menyebutkan tentang Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang  mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Penangkapan tanpa surat penangkapan boleh saja dilakukan kepolisian berdasarkan Pasal 18 ayat (2) KUHAP hanya apabila tersangka tertangkap tangan. Sementara dalam kasus HB dia tidak dalam tertangkap tangan. “Jika dihitung, penangkapan dilakukan 14 hari sesudah kejadian. Dengan waktu yang begitu panjang harusnya polisi sudah mengantongi Surat Tugas dan Surat Penangkapan yang dapat ditunjukkan. Oleh karena penangkapan MHB tersebut cacat hukum, sebaiknya kepolsian segera membaskannya,” tegasnya.

3. Penangkapan di tengah aksi damai tidak profesional, hanya membuat gerakan rakyat mendapat citra buruk

KontraS: Penangkapan Tersangka Perusakan Mobil Dinas Salah ProsedurBarang bukti mobil yang dirusak oleh massa di ITM pada 8 Oktober 2020 lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Penangkapan HB di tengah aksi damai malah menunjukkan tidak profesionalnya kepolisian dalam melakukan fungsinya. Aksi pentas seni dan panggung rakyat itu malah terciderai karena akhirnya berujung ricuh.

“Penangkapan ini membuat gerakan rakyat menjadi tercederai dan dinilai anarkis serta dicap buruk oleh masyarakat umum. Padahal kericuhan itu akibat kepolisian yang tidak profesional pada saat menjalankan tugasnya. Kami menduga kepolisian sengaja menangkap MHB ditengah aksi damai berlangsung untuk merusak citra gerakan rakyat yang sedang memperjuangkan haknya” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan saat aksi damai karena khawatir tersangka mengulangi perbuatannya memprovokasi massa aksi damai menjadi ricuh. Nyatanya, di lapangan, penangkapan itu yang akhirnya memancing massa lainnya bergerak. Massa terlibat aksi tarik menarik dengan polisi. Mereka menuntut tersangka HB dilepaskan. Lantaran massa tidak tahu alasan kenapa HB ditangkap saat duduk tenang di massa aksi Tolak Omnibus Law yang berjalan damai. Pada saat menangkap HB, massa AKBAR Sumut sempat mempertanyakan soal surat perintah penangkapan. Namun polisi tidak menunjukkannya.

“Yang kita khawatirkan, karena kejadian tanggal 8 tersangka ini adalah termasuk salah satu  provokator dan pelaku perusakan. Jadi kita khawatirkan dia memprovokasi teman-temannya lagi makanya kita amankan,” ujar Riko saat konferensi pers di Polrestabes Medan Jumat (23/10/2020).

Ditanyai lebih lanjut soal kericuhan yang terjadi karena penangkapan itu, Riko tetap bersikukuh untuk mencegah aksi provokasi terulang dilakukan tersangka. “Ricuh? Tadi alasan sudah disampaikan. Kalau dibilang tidak menghitung (dampak) kita sudah menghitung. Dan sudah kita sampaikan yah hasilnya seperti ini,” tukasnya.

Baca Juga: Pengunjung Plaza Medan Fair Panik, Mobil Polisi Dibakar Massa

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya