Kampus USU Digerebek BNN, DM Mengaku Jual Ganja untuk Uang Kuliah

47 orang terjaring, sebagian besar mahasiswa

Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara menggerebek kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, Sabtu (9/10/2021) malam. Dari penggerebekan itu, 47 orang terjaring.

Dari semua orang yang ditangkap, 31 orang dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine. Rinciannya, 14 orang mahasiswa USU aktif, 6 Alumni USU dan 11 orang, mulai dari mahasiswa dari kampus lain, barista, penjual ikan hingga kreator konten media sosial. 

Dari jumlah 31 orang yang positif narkoba, satu orang berinisial JHS (27) dijadikan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pengedar. Lalu dilakukan pengembangan, dua orang DM dan FAY ditangkap di Medan Kota sebagai pengedar. Keduanya bukan mahasiswa USU.

DM mengaku baru kali ini menjual ganja. Itu pun karena tuntutan ekonomi untuk membayar uang kuliah.

Para mahasiswa dan orang lain yang tertangkap hanya bisa tertunduk saat dipaparkan di Kantor BNNP Sumut, Senin (11/10/2021).

Totalnya, BNN menyita barang bukti ganja seberat 508,6 gram. Dari jumlah barang bukti yang disita, 243,6 gram ganja yang belum tahu kepemilikannya.

“Ada 118 ganja paket kecil yang sudah siap pakai,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan.

Soal kasus narkoba di kampus hijau itu sudah beberapa kali terjadi. Justru masih menjadi pertanyaan, bagaiamana pengawasan dan keamanan USU? Sampai-sampai, ada puluhan orang diduga ‘berpesta’ ganja di FIB. Apalagi ada beberapa orang yang bukan warga USU ikut ditangkap.

1. Pemasok ganja ke FIB USU adalah mahasiswa dari kampus lain

Kampus USU Digerebek BNN, DM Mengaku Jual Ganja untuk Uang KuliahKepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Hasil pendalaman BNNP Sumut, ganja yang siap diedarkan itu ternyata dipasok oleh tersangka berinisial JHS (27). Dia masuk dalam daftar 31 orang yang diciduk. Dia adalah Alumni FIB USU.

“Tersangka JHS mendapatkan ganja itu dari seorang perempuan berinisial DM (22),” ungkap Toga.

DM merupakan mahasiswi dari salah satu universitas swasta di Kota Medan. Dia ditangkap, setelah BNN mendapat pengakuan dari JHS. Perempuan itu ditangkap bersama seorang laki-laki berinisial FAY (21) di kawasan Kecamatan Medan Kota.

Baca Juga: BREAKING: PSMS Medan Taklukkan Muba Babel United 2-0

2. Penggerebekan dilakukan setelah USU menyurati BNNP Sumut

Kampus USU Digerebek BNN, DM Mengaku Jual Ganja untuk Uang KuliahWakil Rektor I USU Edy Ikhsan saat konferensi pers tergait poenggerebekan kasus narkoba di USU. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Toga menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari koordinasi USU ke BNNP Sumut terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di FIB. Hingga akhirnya mereka melakukan penggerebekan malam itu.

“Memang, tersangka ini dia yang selalu mengirim barang Ini sudah dipaketkan. Jadi adik-adik kita tinggal menggunakan saja. Jadi saat penggerebekan, barang-barang ini masih sama tersangka (JHS). Tidak dipegang adik-adik kita ini,” kata Toga.

Wakil Rektor I Bidang Kemahasiswaan dan Kealumnian USU Edy Ikhsan pun menegaskan soal koordinasi itu. Penggerebekan dilakukan untuk meminimalisir potensi peredaran narkoba menjelang perkuliahan tatap muka yang akan digelar tahun depan.

“Kita menyurati BNN. Untuk melakukan upaya penyisiran, adanya indikasi dan dugaan penggunaan narkoba jenis ganja di FIB. Atas dasar itu kita melakukan proses ini,” kata Edy.

Pihaknya juga berkomitmen tidak akan mencampuri urusan penegakan hukum para mahasiswanya di BNN. Menurut peraturan rektor, kampus bisa memecat mahasiswa jika mendapat hukuman minimal dua tahun penjara.

“Kita tinggal lihat prosesnya. Kami tidak akan intervensi dalam proses hukum. Ini adalah bagian dari pencegahan. Upaya untuk menghabisi jaringan narkoba di USU kalau memang ada," kata Edy.

3. USU bantah narkoba bisa masuk karena lalainya pengamanan

Kampus USU Digerebek BNN, DM Mengaku Jual Ganja untuk Uang KuliahBNNP Sumut dan USU memaparkan barang bukti ganja, Senin (11/10/2021). Barang bukti ini adalah hasil penggerebekan di USU, Sabtu (9/10/2021). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Wakil Rektor V Bidang Pengelolaan Aset dan Usaha Luhut Sihombing membantah jika pihak kemanan USU lalai sehingga narkoba bisa masuk ke kampus yang dipimpin Muryanto Amin tersebut. Selama ini, pihaknya sudah melakukan pengamanan.

Luhut akan melakukan evaluasi khusus terhadap pengamanan di kampus. Apalagi akses selain pintu utama di kampus itu cukup banyak. Masuknya BNN untuk melakukan penggerebekan dinilai sebagai cara terakhir.

“Kenapa mereka berkumpul di sana banyak, mungkin ini kealpaan kita semua. Tapi apapun katanya tetap juga memberikan ruang sedikit pada mereka untuk melakukan aktivitas akademik. Artinya ini juga tak bisa dilepaskan dari aktivitas mereka. Kenapa ada orang luar sana mungkin ini yang menanti akan kita tindak lanjuti ya. Kenapa bisa seperti itu, ini kita tidak lanjuti,” ungkapnya.

Selama pandemik, kampus memang tidak menggelar kegiatan akademik. Namun, masih ada sejumlah mahasiswa yang masih melakukan kegiatan.

“Kita juga tidak bisa terlalu ketat dengan mahasiswa. Karena mereka ada kegiatan di sana ekstrakurikuler, etnomusikologi mereka belajar tentang teater, musik dan lain sebagainya. Kita  memberikan ruang kepada mereka,” imbuhnya

4. DM mengaku menjual ganja untuk membayar uang kuliah

Kampus USU Digerebek BNN, DM Mengaku Jual Ganja untuk Uang KuliahBarang bukti ganja hasil penggerebekan BNNP Sumut di Kampus USU, Sabtu (9/10/2021). (IDN Times/Prayugo Utomo)

DM mengaku baru kali ini menjual ganja. Itu pun karena tuntutan ekonomi.

“Baru sekali. Pertama dan terakhir. Butuh uang cepat, untuk bayar uang kuliah. Ada  yang menawari, saya punya teman di kampus. Barang dikirim kemari, aku jual,” kata DM.

Dia mengaku membeli ganja 1 kilogram. Ganja itu kemudian dipasarkannya ke USU. BNNP Sumut juga tengah mendalami pemasok ganja kepada DM.

“Ada teman yang memberitahu supaya datang ke USU. Di situ aman katanya,” kata DM.

5. Orang yang berstatus pengguna akan direhab, tersangka terancam pidana 20 tahun penjara

Kampus USU Digerebek BNN, DM Mengaku Jual Ganja untuk Uang KuliahEdy Ikhsan mengobrol dengan para mahasiswa yang terjaring penggerebekan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

BNN menegaskan jika 30 orang yang berstatus pengguna akan menjalani assesment oleh BNNP Sumut. Mereka kemungkinan besar akan direhabilitasi. Mereka tetap dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Sementara, tiga orang tersangka, JHS, DM dan FAY terancam pidana kurungan. Mereka akan dikenakan Pasal 114, Pasal 111 Jo Pasal 132 Undang-undang tentang tindak pidana narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Kisah Lina, Memilih Jadi Bidan di Medan Ketimbang Sekolah di Jerman

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya