Istri Jamaluddin Divonis Hukuman Mati, Selingkuhannya Seumur Hidup

Zuraida terbukti sebagai dalang pembunuhan

Medan, IDN Times – Zuraida Hanum, pelaku pembunuhan terhadap suaminya Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (1/7). Perempuan 41 tahun itu terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana bersama selingkuhannya Jefri Pratama, 42 dengan bantuan adiknya Reza Fahlevi.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam  dakwaan primer penuntum umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Medan.

1. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa

Istri Jamaluddin Divonis Hukuman Mati, Selingkuhannya Seumur HidupZuraida Hanum, dalang pelaku pembunuhan Jamaluddin yang merupakan suaminya sendiri (IDN Times/Prayugo Utomo)

Hakim menganggap Zuraida melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ternyata, vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Zuraida dengan hukuman seumur hidup. Menyikapi keputusan itu baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir.

“ Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa,” ujar Kuasa Hukum Zuraida, Onan Purba kepada wartawan.

Baca Juga: Pernah Diduga Buang Rp1,7 Miliar ke Toilet, Tin Zuraida Ditangkap KPK

2. Selingkuhan Zuraida dihukum seumur hidup

Istri Jamaluddin Divonis Hukuman Mati, Selingkuhannya Seumur HidupTersangka Jefri Pratama, kekasih gelap Zuraida Hanum yang menjadi eksekutor Jamaluddin (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Jefri Pratama. Sedangkan Reza Fahlevi dihukum 20 tahun bui.

“M.Reza Fahlevi secara sah bersama melakukan tindak pembunuhan secara bersama-sama berencana yang dilakukan  bersama sama seperti yang didakwakan  primer pnuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Reza Pahlevi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Erituah.

Menyikapi keputusan itu, Reza dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding.

3. Hukuman berat pantas diberikan karena Zuraida dianggap tidak menyesali perbuatannya

Istri Jamaluddin Divonis Hukuman Mati, Selingkuhannya Seumur HidupTiga terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin dipakaikan APD lengkap saat menjalani persidangan, Jumat (15/5) (Istimewa)

Hal-hal yang membuat Majelis Hakim menjatuhi hukuman mati lantaran Zuraida dianggap tidak pernah menunjukkan rasa penyesalannya. Belum lagi hubungannya dengan Jefri yang dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi supaya dia mau melakukan pembunuhan. Bahkan Zuraida juga melakukan hubungan intim dengan Jefri.

Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan saat korban Jamaluddin sedang tidur di rumahnya. Perbuatan dilakukan terdakwa kepada Jamaluddin yang merupakan pejabat negara hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, Pembunuhan terhadap Jamaluddin itu ditengarai karena hubungannya dengan Zuraida tak rukun lagi. Zuraidah memang istri yang dinikahi kali kedua. Istri pertama diceraikan dengan dua anak.

Karena hubungannya yang kacau, Zuraida menghubungi Jefri. Kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.

Pembunuhan itu terjadi rumah yang didimai Jamaluddin dan Zuraida di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis malam (28/11/2019). Jasad korban dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai belakang kemudi mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Cs Pakai Baju Hazmat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya