Dua Nelayan Ditangkap, Diduga Miliki 25 Kg Sabu Temuan di Laut

Berawal dari temuan sabu oleh nelayan

Labuhanbatu, IDN Times - Dua nelayan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara ditangkap polisi. Mereka diduga kuat memiliki 25 kg sabu-sabu.

Mereka adalah Agus Salim AS (37) dan Jainal Arifin (46). Mereka berdua adalah Warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, Sumatra Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sepekan terakhir.

1. Berawal dari tas berisi sabu-sabu

Dua Nelayan Ditangkap, Diduga Miliki 25 Kg Sabu Temuan di LautPolisi mengungkap 25 kg sabu di Labuhanbatu. Dua nelayan ditangkap. (dok Polres Labuhanbatu)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualessi Sitepu menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari temuan tas berisi narkoba di Wilayah Polsek Panai Tengah. Nelayan di sana menemukan satu tas berisi narkoba sabu-sabu di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera, pada Rabu (22/7/2022).

“Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa Boat dua unit lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan,” ujar Martualessi, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Edy Berharap Film ‘Cocok Ko Rasa’ Angkat Keberagaman di Sumut

2. Dua nelayan itu mengakui perbuatannya

Dua Nelayan Ditangkap, Diduga Miliki 25 Kg Sabu Temuan di LautIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Zainal dan Agus ditangkap.

Kasus itu dikembangkan. Dari keduanya polisi menyita empat bungkus sabu-sabu lagi.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan. Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha,” ungkapnya.

3. Keduanya terancam 20 tahun penjara

Dua Nelayan Ditangkap, Diduga Miliki 25 Kg Sabu Temuan di LautIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Terhadap kedua tersangka masih dilakukan terus pengembangan,” pungkasnya.

Baca Juga: Kawasan Hutan Danau Toba Terbakar Lagi, Diduga Ada Kesengajaan 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya