Dicopot Dari DD WALHI Sumut, Rusdiana Minta Ganti Rugi 5 Perak

WALHI Nasional dianggap sewenang-wenang

Medan, IDN Times – Rusdiana menggugat Dewan Nasional dan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) setelah pencopotan jabatannya sebagai Ketua dan angggota Dewan Daerah (DD) WALHI Sumatra Utara.

Gugatan itu dilayangkan Rusdiana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui tim hukumnya, Selasa (24/1/2023).

Rusdiana merasa dirugikan atas pencopotan itu. Apalagi pencopotan itu tanpa alasan yang jelas. Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL.

1. Pencopotan disebut bentuk kesewenang-wenangan

Dicopot Dari DD WALHI Sumut, Rusdiana Minta Ganti Rugi 5 PerakIlustrasi konflik di tempat kerja (Pexels/Monstera)

Koordinator Tim Pembela Hukum DD WALHI Sumatera Utara R Aritonang menjelaskan, pencopotan dari DD WALHI Sumut yang menimpa kliennya adalah bentuk kesewenangan WALHI Nasional.

“Melalui gugatan ini, kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa dalam tubuh WALHI sekarang ini ada tindakan-tindakan yang melanggar prinsip demokrasi, HAM dan mekanisme keorganisasiannya sendiri yang tertuang statuta WALHI sehingga berakibat merugikan klien kami,” ujar Aritonang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/1/2023).

2. Tuduhan WALHI Nasional tidak berdasar, sudah disomasi tapi tidak dijawab

Dicopot Dari DD WALHI Sumut, Rusdiana Minta Ganti Rugi 5 PerakIlustrasi penyelesaian sengketa tanah (tataruang.id)

Aritonang menambahkan, Kliennya bernama Rusdiana diberhentikan atas jabatannya sebagai anggota serta Ketua DD WALHI Daerah Sumatera Utara Periode 2020 – 2024 oleh forum yang difasilitasi oleh WALHI Nasional pada 5 Juni 2022 di Jambi.

Aritonang pun heran, kenapa kliennya yang diangkat secara sah pada Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke IX lalu justru dicopot tanpa dasar yang jelas.

“Tentu ini menjadi aneh bagi kami, mengapa bisa ada upaya seolah ingin menguasai WALHI Daerah dengan tuduhan yang tidak berbasis pada mekanisme, standar dan instrumen organisasi WALHI? Sekarang dengan kasar DN dan EN WALHI mengambil alih WALHI Sumut, ini tidak bisa kami biarkan. Sebelumnya klien kami sudah menyampaikan peringatan hukum (somasi) atas tindakan ini, tapi diabaikan oleh DN dan EN WALHI,” ungkapnya.

3. Tuntut pemulihan nama baik hingga ganti rugi hanya 5 rupiah

Dicopot Dari DD WALHI Sumut, Rusdiana Minta Ganti Rugi 5 Perakilustrasi uang logam (unsplash.com/virgilcayasa)

Kata Aritonang, gugatan ini dilayangkan untuk menuntut keadilan bagi Rusdiana. Mereka ingin, WALHI berbenah dengan pola-pola organisasi yang dinilai inkonstitutional.

“Kita tidak mau dalam berjalannnya roda organisasi seperti WALHI ini, ada upaya untuk mengkerdilkan atau menghilangkan kewenangan sepihak apalagi ini soal penghormatan pada demokrasi lokal khususnya yang dialami oleh klien kami. Kami menduga ada kekeliruan yang sangat dahsyat dalam putusan DN & EN WALHI tersebut, sehingga berdampak pada putusan yang melawan hukum dan klien kami menjadi korbannya,” ungkapnya.

Harusnya, lanjut dia, WALHI sebagai organisasi yang sudah matang menjalankan seluruh aturan main yang berlaku. Jangan sampai, keputusan yang diambil malah didasari rasa tendensius kepada pribadi.

“Klien kami tidak tahu apa kesalahan yang ia lakukan, Ia tidak diberi ruang pembelaan, tetiba, Ia telah diberhentikan sepihak dan mengalami stigma sebagai pembela pelaku pelecehan seksual! Tentu ini sangat merugikan dan membuat malu klien kami, keluarga dan organisasinya” tegasnya.

Mereka berharap gugatan ini dikabulkan oleh Hakim PN Jakarta Selatan. Mereka khawatir, jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi berjalannya sebuah lembaga.

“Kita minta dalam gugatan kita ini, kembalikan hak, kewenangan dan tugas yang diemban sejak klien kami terpilih dalam forum resmi dan legal, pada putusan Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Utara tahun 2020 lalu. Beliau dipilih oleh lembaga partisipan (anggota) WALHI Daerah Sumatera Utara, yang kemudian di hentikan oleh forum lainnya tanpa alasan yang jelas, ini tentu sangat merusak mekanisme, standar dan aturan main organisasi,” ucapnya.

Selain memulihkan posisi (jabatan) dan kewenangan Rusdiana sebagai Ketua dan anggota DD Walhi Sumatera Utara, Aritonang juga minta hakim mengabulkan dan mengadili serta memutuskan untuk kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp5 alias 5 perak saja.

“Karena klien kami merasa dirugikan baik secara psikis maupun secara sosial,” pungkasnya.

Baca Juga: Potret Muna Soraya, Dokter Kecantikan Calon Istri Dahnil Simanjuntak 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya