BBKSDA Sita Orangutan dari Kediaman Bupati Langkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Tidak henti-hentinya kasus mendera Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Selain terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Terbit terseret dalam dugaan kasus lainnya.
Pertama kasus dugaan perbudakan orang yang disebut sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Teranyar, Terbit diduga terlibat dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi.
1. Terbit memelihara satu Orangutan di rumah pribadi
Informasi yang dihimpun, Terbit diketahui memelihara Orangutan di rumah pribadinya. Orangutan diduga berjenis kelamin jantan itu dipelihara di dalam kandang yang terletak di pelataran rumahnya.
“Satu individu orangutan,” ungkap Pelaksana Tugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Irzal, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Tim Penyidik KPK Kembali Geledah Rumah Pribadi Bupati Langkat
2. Tim BBKSDA lakukan penyitaan
Saat ini kata Irzal pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan evakuasi Orangutan tersebut. Selain Orangutan, ada sejumlah satwa lainnya yang diduga dilindungi. BBKSDA juga hendak menyitanya. Namun Irzal masih enggan merincinya.
“Sedang berlangsung proses evakuasinya,” kata Irzal.
3. Terbit bisa kena pidana perlindungan satwa
Orangutan merupakan salah satu satwa dilindungi. Statusnya terancam punah dengan populasi yang kian sedikit. Masifnya perburuan dan perdagangan Orangutan membuat posisi satwa arboreal (hidup di pepohonan) itu kian tersudut.
Kasus satwa dilindungi masuk dalam kategori pidana. Pelakunya bisa terjerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 undang-undang tersebut, orang yang memeliharanya juga dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana. Ancaman penjaranya maksimal lima tahun dengan denda Rp100 juta.
Baca Juga: Polisi Sebut Pecandu yang Sembuh Tak Digaji di Pabrik Bupati Langkat