PKM di Sumut Kembali Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021

Gubernur Edy minta kepala daerah aktifkan posko

Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), pada Selasa (15/6/202) sampai  Senin (28/6/2021).

Perpanjangan PKM ini kembali dilaksanakan mengingat penyebaran COVID-19 masih terus terjadi.

"Gubernur menginstruksikan kepada seluruh bupati atau wali kota se-Sumut agar melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemik COVID-19," kata Irman Oemar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Senin (14/6/2021).

"Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat Dusun atau Lingkungan, Desa dan Kelurahan," tambahnya. 

Baca Juga: Soal Sekolah Tatap Muka di Sumut, Gubernur Edy: Tanya Sama Tuhan!

1. Membatasi tempat kerja perkantoran

PKM di Sumut Kembali Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021Pedagang yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona, di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Irman menyampaikan, instruksi tersebut yakni membatasi tempat kerja perkantoran Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, untuk sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Meminta Posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten atau Kota sampai dengan Dusun atau Lingkungan kembali dioptimalkan

PKM di Sumut Kembali Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021Rumah Sakit Universitas Airlangga. rumahsakit.unair.ac.id

Irman menambahkan, untuk meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment, serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas.

Bagi seluruh rumah sakit yang melakukan perawatan kasus suspect atau probable atau konfirmasi COVID-19 di wilayahnya masing-masing untuk menyiapkan tempat isolasi atau karantina terpusat di Kabupaten atau Kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri. 

Selain itu, posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten atau Kota sampai dengan Dusun atau Lingkungan juga kembali dioptimalkan. 

3. Kabupaten atau kota juga diminta membatasi kegiatan

PKM di Sumut Kembali Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021Ilustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Irman menyampaikan, khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemik COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab. 

Selain itu, kabupaten atau kota juga diminta membatasi kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung atau kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya.

"Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.OO WIB," katanya. 

4. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lain juga diberlakukan

PKM di Sumut Kembali Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall dan tempat hiburan lain juga diberlakukan sampai pukul 21.00 WIB. 

"Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Irman. 

Ia menambahkan, Pemprov Sumut akan mengevaluasi kembali pelaksanaan PKM tersebut, untuk membuat kebijakan berikutnya.

“Karena itu kita meminta kepala daerah agar melakukan monitoring ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan COVID-19 di daerah. Setelah itu, kita akan evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya,” pungkasnya. 

Baca Juga: Hendra Setiawan: Terima Kasih Markis Kido, Sudah Bareng dari Nol

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya