Merasa Ditelantarkan, 2 Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp12 Miliar

Mereka adalah anak korban kecelakaan pesawat Mandala 2005

Medan, IDN Times - Dua remaja Lando F Sinurat (23) dan Lydia Sri Thalita Sinurat (19) masing-masing berstatus penggugat I dan II, melayangkan gugatan terhadap ibu kandungnya, Ria Desi N Hutapea (tergugat) ke Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya mereka merasa tidak dinafkahi selama lima tahun.

Dua anak itu menggugat Ibunya hingga Rp12 miliar. Kedua anak tersebut merupakan anak dari salah satu korban kecelakaan pesawat Mandala Air pada 2005 lalu yakni Fery Donald Sinurat.

1. Sidang beragendakan bantahan penggugat atas jawaban tergugat (replik)

Merasa Ditelantarkan, 2 Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp12 MiliarIDN Times/Sukma Shakti

Dalam sidang yang digugat di Ruang Cakra IV PN Medan, Senin (25/1), beragendakan bantahan penggugat atas jawaban tergugat (replik). Penggugat melalui kuasa hukumnya Bukit Sitompul mengatakan, tergugat tidak etis menggunakan kata kata anak durhaka terhadap penggugat.

Alasannya menurutnya, karena orangtua itu harus melakukan tanggungjawab dan kewajiban hukum.

Baca Juga: Disepakati DPRD, Akhyar: Saya Wali Kota Medan Tersingkat

2. Tergugat kurang lebih 5 tahun telah mengabaikan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai orangtua

Merasa Ditelantarkan, 2 Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp12 MiliarIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sehingga penggugat mendapatkan hak berupa perlindungan dari tergugat dalam hal kekerasan dan diskriminasi, memperoleh layanan kesehatan, jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik mental dan spritual, agar mendapat hak untuk hidup, tumbuh berkembang secara wajar di keluarga dan di masyarakat.

"Setelah ayah penggugat meninggal tepatnya pada 29 April 2015, terjadi penggerebekan warga terhadap rumah tergugat yang mana, seorang lelaki yang diketahui memiliki istri kedapatan berduaan dengan tergugat di dalam rumah," kata Bukit dalam repliknya di hadapan Hakim Tunggal Morga Simajuntak.

Pagi harinya, lanjutnya, sang Ibu malah meninggalkan dua anaknya itu. Lantaran tidak ada kabar dari sang ibu hingga malam hari, akhirnya dua anak tersebut memilih tinggal di rumah kakek dan neneknya dari keluarga almarhum ayahnya.

"Sejak tragedi penggerebekan itu, tergugat kurang lebih 5 tahun telah mengabaikan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai orangtua baik sebagai ibu yang melahirkan, maupun menggantikan posisi ayah penggugat yang telah meninggal," ujarnya.

Dikatakan Bukit, meskipun tergugat membantah disebut mengabaikan dan menelantarkan anak-anaknya itu, tetapi, pemberian uang Rp2 juta perbulan yang dimulai 2018 hingga 2020, hal itu tidak bisa menjadi pedoman atau tolak ukur terpenuhinya hak-hak penggugat, dalam hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan kemanusiaan baik secara fisik mental maupun spritual dan sosial di tengah masayarakat dan keluarganya sendiri.

"Kalau hanya Rp2 juta per bulan dikirimnya untuk memenuhi penggugat dan kedua adiknya hal itu tidaklah cukup, karena masih banyak kebutuhan yang notabene harus dipenuhi ibunya karena saat itu, usia penggugat sedang masa kuliah," sebutnya.

3. Dua anak tersebut jadi yatim sejak sang ayah meninggal karena kecelakaan pesawat Mandala tahun 2005 lalu di Medan

Merasa Ditelantarkan, 2 Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp12 MiliarIstimewa/IDN Times

Seusai sidang, Bukit menjelaskan kronologi bermulanya gugatan itu. Dikatakannya, Lando F Sinurat dan Lydia Br Sinurat selaku penggugat I dan II, adalah anak hasil perkawinan antara Ria Desi N Hutapea (ibu penggugat) dan Fery Donald Sinurat. Mereka menetap di Jalan Pertahanan No 44 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Namun pada 5 September 2005, Fery Donald Sinurat menjadi salah satu korban jatuhnya pesawat Mandala Air di Jalan Jamin Ginting, Medan. Kejadian itu membuat Ria Hutapea dan ketiganya anaknya menjadi janda dan yatim.

Setelah suaminya meninggal, Ria Sinurat membeli sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan gudang dan membangunnya menjadi dua pintu rumah, dari hasil uang pensiun dan sejumlah uang dari maskapai Mandala Air. Kemudian pada 2006, Ria Sinurat menjadi tenaga honorer dan dipersiapkan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radia Kelas I, Jalan Willem Iskandar, Medan.

Singkat cerita, keharmonisan keluarga mereka mulai terganggu diduga dengan hadirnya seorang pria yang mendekati Ria Sinurat. Pria tersebut berkunjung hingga malam hari. Tepat pada 26 April 2015 sekira pukul 02.00 WIB terjadi penggebrekan. Lelaki yang diduga oknum Brimob ini, memanggil rekannya untuk datang ke lokasi. Atas desakan warga, pria tersebut membuat surat pernyataan dari hubungan tanpa status itu.

Esok harinya, tergugat pergi meninggalkan rumah dan ketiga anaknya. Sejak saat itu, dengan rasa malu dua anaknya memilih tinggal bersama kakek dan neneknya, yang merupakan orang tua dari almarhum ayahnya.

Sejak kejadian itu, tergugat kurang lebih 5 tahun mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai orang tua. Atas dasar inilah, kedua anaknya yang telah tumbuh dewasa yang harusnya mendapatkan biaya pendidikan dan kehidupan sehari-hari, menggugat perdata Ibunya ke pengadilan sebesar Rp12 miliar.

Baca Juga: Ponakan yang Bakar Pamannya Ditangkap, Motifnya Gegara Tanah Warisan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya