Melanggar Administratif Keimigrasian, 18 WNA Dideportasi 

Ada yang sempat jadi narapidana

Medan, IDN Times- Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) dideportasi dan pendentensian oleh Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan di awal 2022. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan, Hendrya Widjaya, Senin (14/2/2022).

Dua di antaranya telah melanggar melebihi izin tinggal (over stay), yakni Najas Abdul Nassar (27) asal Srilanka dan Salin (50) asal Myanmar.

1. Dua di antaranya telah melanggar melebihi izin tinggal

Melanggar Administratif Keimigrasian, 18 WNA Dideportasi ilustrasi deportasi (thedailybeast.com/Ho New/Reuters)

Saat ini keduanya sedang pendentensian sejak 3 Desember 2021 dan dalam proses pemulangan ke negara asal.

"Najas berada di Indonesia sejak 2019 dan belum pernah kembali ke negaranya. Ia memiliki seorang anak dari perkawinannya dengan seorang warga negara Indonesia. Sedangkan Salin juga sudah menikah dengan orang Indonesia, tetapi istri dan anaknya meninggal dunia. Izin tinggalnya hanya sampai 25 April 2020.

Selama di Kota Medan, Salin tinggal di Jalan PWS Gang Setia, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Petisah," kata Hendrya dalam press rilis Tindakan Administrarif Keimigrasian di awal 2022 Kanim Klas I Khusus TPI Medan,

Baca Juga: Ngakak, 4 Ilustrasi Tingkah Laku Narapidana di Tahanan Medan

2. Johari sempat menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Langkat

Melanggar Administratif Keimigrasian, 18 WNA Dideportasi ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penindakan deportasi juga dilakukan Imigrasi Medan terhadap WNA asal Malaysia, Johari Bin Sarbini, yang sebelumnya menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Langkat.

Johari, kata Hendrya, dibebaskan setelah menjalani hukuman selama lima tahun subsider tiga bulan kurungan terkait kasus narkotika, berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Nomor 1020/Pid.Sus/2018/PN.Mdn yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 28 Mei 2018.

"Johari berada di Indonesia tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku serta tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Johari sudah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendentensian pada 12 Desember 2021 dan telah dideportasi 16 Januari 2022 ke negara asalnya," ujarnya.

3. Sebanyak 15 WNA terdiri atas 10 warga negara Filipina dan 5 warga negara India

Melanggar Administratif Keimigrasian, 18 WNA Dideportasi Pendeportasian warga negara asing asal Ukraina melalui Bandar Udara Soekarno–Hatta (Dok.IDN Times/istimewa)

Selanjutnya, pihaknya juga telah mendeportasi 15 WNA yang terdiri atas 10 warga negara Filipina dan 5 warga negara India. Ke-15 WNA yang diamankan di Kualanamu International Airport (KNIA) itu, mengaku sebagai kru kapal kargo Singapura tujuan Srilanka, tapi memiliki agen di Jakarta.

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak didapati dokumen yang menyatakan para WNA tersebut merupakan kru kapal kargo dan dokumen perjalanan mereka sama sekali tidak ada informasi pemeriksaan imigrasi. Selanjutnya para WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

"Pendeportasian terhadap 15 WNA ini pada 11 Februari 2022 oleh Kanim Klas IA Khsusus TPI Medan. Para WNA ini diketahui merupakan Kru Kapal MT Navigare Terra Mater yang merupakan milik OSM Shipmanagement AS yang berada di Norwegia. Mereka berlima diketahui melakukan crew change dikarenakan telah habis masa kontrak kerja di perairan laut Belawan. Kemudian diamankan di Bandara Kualanamu pada 26 Januari 2022 oleh pihak Polsek Kualanamu," pungkasnya.

Baca Juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya