Korupsi Kredit Fiktif, Mantan Kacab BSM Dituntut 14 Tahun Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Jalan Gajahmada Medan, Waziruddin dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hoplen Sinaga, Rabu (29/6/2022).
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi saat menyalurkan kredit kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan sebesar Rp24.804.178.121,85.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Waziruddin dengan pidana 14 tahun penjara," kata JPU dalam persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
1. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp24,8 Miliar
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp500 juta subsider 6 kurungan.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Menurut JPU, terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24.804.178.121,85.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BSM Rp2,7 Miliar Ditangkap di Bandung
2. Ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan terdakwa
JPU mengatakan peristiwanya tahun 2010-2012, terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi, Account Officer PT Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan serta Drs Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.
Pemberian Kredit Bank Syariah Mandiri kantor cabang Medan Gajahmada kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan laporan pelaksanaan prosedur yang disepakati penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan terdakwa.
Antara lain, adanya penggunaan fasilitas kredit yang menyimpang. Dana seharusnya digunakan uuntuk anggota Kopkar namun digunakan untuk bisnis Kopkar dan pembiayaan ke pegawai outsourcing yang dikelola oleh Kopkar.
Kemudian ditemukan karakter pengurus yang mempunyai niat tidak baik, menggunakan data pegawai palsu dan rekayasa.
3. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi
Kantor cabang Bank Syariah Mandiri Medan Gajahmada tidak melakukan verifikasi data pada saat pengajuan pembiayaan oleh Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, serta tidak menguasai agunan berupa surat kuasa potong gaji (SKPG). Dan tidak memastikan dana pencairan telah sampai ke masing-masing nasabah.
Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi dan Khaidar Aswan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp24.804.178.121,85.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasehat hukumnya.
Baca Juga: Geruduk Holywings, Massa BM PAN Sumut: Tutup Sekarang juga!