Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara, Raja Dituntut Hukuman Mati

Barang bukti sabu seberang 52 kilogram

Medan, IDN Times - Dinilai terbukti mengendalikan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dari Aceh Tamiang ke Kota Medan, Khalif Raja bin Sudasri (23), narapidana Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia dihadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing, dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/8).

Perbuatan warga Jalan Menteng Indah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu, telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Khalif Raja dengan pidana mati," sebut jaksa.

1. Awalnya Raja menyuruh Heri sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu

Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara, Raja Dituntut Hukuman MatiIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, sudah pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Dakwaan JPU sebelumnya, menyebut kasus bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjunggusta Medan menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.

Baca Juga: Ngakak, 4 Ilustrasi Tingkah Laku Narapidana di Tahanan Medan

2. Terdakwa Andika Fiezza ditugasi Raja untuk merekrut beberapa orang

Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara, Raja Dituntut Hukuman MatiIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza (berkas terpisah) ditugasi terdakwa Khalif Raja untuk merekrut beberapa orang dan mengatur pembagian tugas. Kemudian, Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu. Nomor telepon terdakwa Syahrudi diberikan kepada terdakwa Khalif Raja selaku personil yang ditugasi untuk melakukan penjemputan sabu.

Khalif Raja lalu menghubungi nomor telpon Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan untuk menentukan lokasi serah terimanya.

Mengendarai sepeda motor, Syahrudi mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan yakni pintu tol Tanjung Morawa arah simpang kayu besar.

Saat tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal.

3. Terdakwa Syahrudi membawa mobil yang di dalamnya terdapat muatan sabu seberat 52.613 gram

Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara, Raja Dituntut Hukuman MatiIlustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang di dalamnya terdapat muatan sabu seberat 52.613 gram dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut untuk dipindahkan ke dalam kamar di lantai dua.

Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu-sabu yang diterima yakni sebanyak 50 bungkus dan memberitahu kepada terdakwa Andika Fiezza jika sabu telah diterima dan disimpan di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja.

Kemudian, petugas Ditres Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, terdakwa Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry.
Dalam penggeledahan di perumahan tersebut ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram.

Baca Juga: Kisah Haru Nelayan Alim, Divonis Mati karena Dijebak Bawa Narkoba

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya