Jadi Kurir Sabu 41 Kg, Narji Divonis Hukuman Mati

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU

Medan, IDN Times- Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto (20) divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria asal Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, ini dinilai terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 41.835 gram. 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto dengan pidana mati," ujar majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (14/7/2021).

1. Pada September 2020, terdakwa menerima tawaran menjadi kurir sabu. Terdakwa berangkat dari Jatim menuju Sumut

Jadi Kurir Sabu 41 Kg, Narji Divonis Hukuman MatiIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

JPU, Nurhayati Ulfiah, dalam dakwaannya mengatakan kasus bermula terdakwa Narji ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika. "Mendapat tawaran pekerjaan tersebut, terdakwa menyanggupinya dan Joni langsung membelikan terdakwa handphone agar bisa berhubungan dengan Pablo (DPO) pemilik sabu," ujar JPU Nurhayati.

Lalu, pada Jumat 4 September 2020, terdakwa telah dihubungi Pablo dengan permintaan untuk pergi ke Medan dan terdakwa yang tinggal di Tuban, Jawa Timur berangkat ke Kota Medan Sumatera Utara.

"Sesampainya di Medan, sesuai arahan Pablo langsung menuju Hotel Swiss Bell in di Jalan Gajah Mada untuk menemui seseorang yang bernama Subiyantoro (DPO) sebagai orang yang akan menemani terdakwa dalam rangka menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo," ujarnya.

Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa bersama dengan Subiyantoro menuju halaman masjid yang letaknya di berseberangan dengan SMA Unggulan CT Foundation Medan di Jalan Veteran Medan atas perintah Pablo.

"Setelah sampai di lokasi, seseorang pria suruhan Pablo bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa dan Subiyantoro menerima 2 buah tas yang berisikan 40 bungkus berisikan sabu-sabu," sebut JPU.

2. Terdakwa menyimpan sabu 40 bungkus di dua kamar penginapan yang berbeda

Jadi Kurir Sabu 41 Kg, Narji Divonis Hukuman MatiIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemudian, terdakwa bersama Subiyantoro pergi menuju tempat penginapan untuk menyimpan sabu tersebut. Terdakwa menerima perintah dari Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu dan memasukkannya kedalam tas koper untuk di simpan di Hotel Cordela.

Setelah itu, terdakwa kembali ke hotel Swiss Belinn, tempat menyimpan 17 bungkus sabu lainnya. Tak lama kemudian terdakwa ditelpon seseorang yang mengaku bernama Hadi menyuruh terdakwa datang ke Hotel Cordela.

"Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, beberapa petugas anggota Kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu".

Kemudian, dilakukan penggeledahan di kamar 609 Hotel Cordela, ditemukan 23 bungkus sabu-sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur. Selanjutnya, terdakwa juga menunjukkan sebanyak 17 bungkus sabu di kamar 209 hotel Swiss Bell Inn.

"Atas perbuatan terdakwa, petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti dengan keseluruhan sebanyak 40 bungkus sabu seberat 41.835 gram, ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut," jelas JPU Nurhayati.

3. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU

Jadi Kurir Sabu 41 Kg, Narji Divonis Hukuman MatiIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," sebut hakim Syafril.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Menara Keadilan Sri Wahyuni dan Syarifatah Sembiring maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Nurhayati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya