Dugaan Suap DAK Labura, Wabendum dan Eks DPR RI Fraksi PPP Diadili 

DAK untuk lanjutan pembangunan RSUD Aek Kanopan

Medan, IDN Times - Puji Suhartono, Mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/2/2021).

Sidang digelar secara online. Puji Suhartono diadili bersama mantan wakil ketua Komisi IX DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz. 

1. Jaksa mengatakan, kedua terdakwa mengetahui dan menduga penerimaan hadiah dengan total Rp200 juta untuk membantu pengurusan Dana DAK APBN

Dugaan Suap DAK Labura, Wabendum dan Eks DPR RI Fraksi PPP Diadili Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

JPU mengatakan, bahwa kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga, bahwa penerimaan hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp200 juta.

Uang tersebut, dari Kharrudin Syah dan Agusman Sinaga tersebut, diberikan untuk membantu pengurusan perolehan Dana DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan RSUD Aekkanopan Kab Labura agar disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Keuangan RI.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi, dalam dakwaannya mengatakan perkara keduanya bermula pada April 2017.

"Saat itu Bupati Labura Nonaktif Kharruddin Syah alias Haji Buyung, meminta Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar mengurus perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan pengajuan usulan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aekanopan, Kabupaten Labuhanbatutara di Kementerian Keuangan," kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin.

Pada 19 Februari 2018, saat Agusman Sinaga dan Yaya Purnomo melakukan pertemuan dengan Puji Suhartono, menyampaikan bahwa RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aekkanopan Kab Labura, ternyata belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: Dugaan Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

2. Terdakwa meminta bantuan Irgan selaku anggota DPR-RI Komisi IX, yang merupakan mitra kerja Kementerian Kesehatan RI

Dugaan Suap DAK Labura, Wabendum dan Eks DPR RI Fraksi PPP Diadili Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa meneruskan, Puji Suhartono lalu meminta bantuan Irgan selaku anggota DPR-RI Komisi IX, yang merupakan mitra kerja Kementerian Kesehatan RI untuk membantu menyelesaikan permasalahan RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aekkanopan Kab Labura yang belum disetujui itu. Lalu terdakwa Irgan pun menyampaikan bersedia untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Pada 2 Maret 2018, Irgan yang sedang umrah menghubungi Puji Suhartono meminta uang untuk membeli oleh-oleh dan Puji menyanggupi akan memberikan uang sejumah Rp 100 juta," urai jaksa.

Selanjutnya, pada 15 Maret 2018, Kementerian Keuangan RI mengumumkan DAK APBN TA 018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aekkanopan Kab Labura disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dengan nilai sebesar Rp30 miliar.

Lalu Irgan menghubungi Puji Suhartono meminta kekurangan uang sebesar Rp80 juta, atas bantuan pengurusan perolehan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aekkanopan, yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Keuangan RI.

"Kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga meminta mengirim uang untuk bagian Puji Suhartono sebesar Rp 100 juta," kata jaksa.

3. Ini pasal yang dilanggar terdakwa

Dugaan Suap DAK Labura, Wabendum dan Eks DPR RI Fraksi PPP Diadili Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).

Baca Juga: Infrastruktur Digeber, PLN Pastikan Listrik Food Estate di Sumut Andal

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya