Dugaan Kartel Minyak Goreng, 5 Perusahaan di Sumut akan Disidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas mengatakan ada delapan perusahaan terlapor kasus dugaan kartel minyak goreng di Sumatra akan segera disidangkan di wilayah kerja Kanwil I KPPU.
Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap pemberkasan. Perusaan itu beroperasi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Dumai.
"Delapan perusahaan itu, masing-masing lima di Sumatra Utara, dua di Sumatera Barat, dan satu di Dumai, Kepulauan Riau," kata Ridho dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (1/10/2022).
1. Secara keseluruhan ada 27 perusahaan terlapor kasus dugaan kartel minyak goreng
Ridho menyebutkan, secara keseluruhan ada 27 perusahaan terlapor kasus dugaan kartel minyak goreng. Saat ini memasuki tahap pemberkasan dan siap untuk disidangkan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
"27 perusahaan terkait dugaan kartel minyak goreng akan disidangkan di pusat, dan untuk pelaku usaha yang berdomisili di Sumut bisa jadi akan dilaksanakan di Medan. Tapi, untuk tanggal persidangan, majelis sidang dan tim penuntutan juga belum diputuskan," katanya.
Baca Juga: Dampak Gempa di Taput, 16 Bangunan Rumah dan Gereja Hancur
2. Saat ini kasus sudah tahap pemberkasan
Ridho menjelaskan, saat ini kasus dugaan kartel minyak goreng sudah masuk dari penyelidikan ke tahap pemberkasan. Pihaknya telah mengantongi dua alat bukti sehingga layak untuk lanjut ke persidangan. "Sidang rencananya akan di mulai Oktober," ujarnya.
3. Penyelidikan dilakukan sejak 30 Maret 2022
Diketahui KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng itu sejak 30 Maret 2022.
Keputusan soal kasus dugaan kartel minyak goreng itu diharapkan sudah bisa diputuskan Maret 2023.
Baca Juga: Gempa di Taput, Gubernur Edy Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Bencana