BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Kerja Rp 1,9 M

BPJamsostek tekankan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja

Medan, IDN Times- BPJamsostek Wilayah Sumbagut mengunjungi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang alami kecelakaan kerja bernama Alex Kohelet Banjar Nahor, Sabtu (28/5/2022). Ia merupakan pekerja dari Karpel PTPN II Eks PKWT Unit Kebun Sawit.

Alex mengalami kecelakaan kerja pada 21 Februari 2022 dengan kondisi yang cukup parah.

1. Alex menjadi korban paling parah saat alami kecelakaan kerja

BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Kerja Rp 1,9 Milustrasi cedera kaki (pexels.com/Rawpixel)

Kejadian bermula saat Alex yang merupakan salah satu tim listrik melakukan pengecekan pada pompa mesin putaran sebelum dinyalakan. Ternyata pompa dalam keadaan macet yang diindikasikan adanya penyumbatan gula di dalam pompa.

Lalu, tim putaran melakukan pembongkaran pada pompa untuk membersihkan gula yang menyumbat. Setelah deksel dibuka, tidak lama terjadi semburan gula panas dari dalam pompa yang mengenai tim putaran dan listrik pada pukul 20.00 WIB.

Dalam kejadian itu, ada empat orang yang terkena semburan gula panas. Nahasnya, Alex menjadi korban paling parah yang dibawa ke Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya Medan.

Baca Juga: PPDB Tahap Pertama SMK dan SMA Negeri di Sumut Capai 169 Persen

2. Biaya pengobatan yang dikeluarkan untuk Alex sebesar Rp1,9 Miliar

BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Kerja Rp 1,9 Milustrasi uang rupiah

Panji mengatakan, kedatangan tim BPJamsostek, Kemnaker dan BPJS Watch untuk  memastikan korban mendapatkan pelayanan terbaik dari Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yang bekerjasama dengan BPJamsostek, yakni RS Siloam Dhirga Surya Medan, serta melakukan silaturahmi dengan tim manajemen rumah sakit.

Panji menyebutkan untuk total biaya pengobatan yang dikeluarkan sampai dengan saat ini sebesar Rp1.957.728.216 dan masih berjalan hingga korban sembuh. Katanya, BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung semua biaya yang dibutuhkan untuk kesembuhan korban yang alami kecelakaan di tempat kerja.

"Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara Alex, namun namanya risiko kerja memang tidak bisa dihindarkan. Semoga segera sembuh dan tetap semangat, melalui BPJamsostek negara turut hadir di tengah-tengah para pekerja," ucapnya.

Panji juga menekankan dan mengajak kepada seluruh stakeholder, baik para pemberi kerja, perusahaan dan pekerja mandiri agar menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terlebih di saat pekerja tertimpa musibah yang seperti dialami Alex.

3. Saat ini BPJamsostek memiliki lima program perlindungan bagi tenaga kerja

BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Kerja Rp 1,9 MIlustrasi logo BPJamsostek. (Dok. BPJamsostek)

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Aang Supono menjelaskan mengenai pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). "Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko terjadinya kecelakaan, ditambah lagi BPJamsostek melindungi pekerja dari rumah, di tempat kerja, hingga kembali lagi kerumah," jelas Aang.

"BPJamsostek akan menanggung seluruh biaya pengobatan jika peserta mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan limit. Adapun jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja akan diberikan santunan sesuai dengan jumlah upah yang didaftarkan," ujarnya.

Dikatakan Aang, saat ini BPJamsostek memiliki lima program perlindungan bagi tenaga kerja, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Baca Juga: Walhi Minta Gakkum Transparan Tangani Kasus Kulit Harimau

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya