Begini Tahapan Rehabilitasi Narkoba untuk Anak dan Remaja

Rehabilitasi tersedia untuk usia 12-40 tahun

Medan, IDN Times - Salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk terlepas dari candu narkoba adalah melakukan rehabilitasi narkoba. Namun bagi sejumlah orang, ada yang enggan untuk melakukannya karena syarat dan ketentuan yang rumit.

Dilansir dari lokarehabdeliserdang.bnn.go.id, berikut syarat dan ketentuan rehabilitasi narkoba. Untuk informasi seperti apa yang dinamakan dengan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba sangat penting bagi mereka yang ingin masuk program di lembaga ini. Yuk simak!

1. Alur penerimaan

Begini Tahapan Rehabilitasi Narkoba untuk Anak dan Remajaburst/thenomadbrodie

Bagi mereka yang ingi melakukan rehabilitasi ada beberapa alur penerimaan yang harus diperhatikan. Yang pertama, keluarga bisa datang langsung atau menelepon via call center 0812-2005-2012. Kemudian, keluarga dan calon klien datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa dokumen administrasi beserta perlengkapan barang.

Selanjutnya, dokter melakukan assesment dan pemeriksaan fisik pada calon klien. Berikutnya, psikolog melakukan asesment pada keluarga calon klien. Nah, setelah semua syarat dan perlengkapan selesai. Pihak petugas akan membawa klien ke fasilitas untuk rehabilitasi.

Baca Juga: Begini Kronologis Oknum Polisi Rudapaksa dan Bunuh Dua Wanita

2. Syarat dan ketentuan calon klien

Begini Tahapan Rehabilitasi Narkoba untuk Anak dan Remajapexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas

Selanjutnya, untuk pendaftaran dan pengantaran calon klien dapat melalui pendampingan dari BNNP atau BNNK atau langsung oleh keluarga. 

Setelah melakukan pendaftaran, petugas Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang berwenang dalam hasil akhir keputusan asesment dalam hal penerimaan klien yaitu dalam penentuan rawat inap, rawat jalan, ataupun penolakan.

Saat melakukan pendaftaran, calon klien wajib diantar oleh orangtua atau suami atau istri sebagai penanggung jawab selama residen menjalani rehabilitasi, apabila orangtua atau istri atau suami berhalangan hadir, maka wali (saudara kandung dalam satu Kartu Keluarga) wajib membawa serta surat kuasa.

Bagi calon klien yang bekerja atau sekolah atau kuliah, wajib menyertakan surat cuti kerja atau sekolah atau kuliah. Mereka yang mengikuti rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang, disarankan mengikuti sampai dengan komplit program (fase stabilitasi, primary, dan re-entry).

Tak hanya itu, orangtua atau wali, suami atau istri dari calon klien wajib menghadiri pertemuan yang dijadwalkan oleh petugas Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang antara lain, dialog keluarga, konseling keluarga, kelompok dukungan keluarga, kunjungan keluarga dan lain-lain.

3. Calon klien remaja atau dewasa minimal usia 18-40 tahun. Calon klien anak usia minimal 12-17 tahun

Begini Tahapan Rehabilitasi Narkoba untuk Anak dan Remajafreepik.com/Jcomp

Di loka rehabilitasi BNN Deli Serdang ini, penerimaan calon klien remaja atau dewasa minimal usia 18-40 tahun. Calon klien anak usia minimal 12-17 tahun.

Calon klien merupakan korban penyalahgunaan narkoba yang ditandai dengan hasil urine positif atau minimal ada riwayat penyalahgunaan dalam 12 bulan terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau institusi pemerintah atau swasta atau hasil dari asesmen BNNP atau BNNK.

Selain itu, calon klien juga tidak ada diagnosa gangguan jiwa berat, ditentukan oleh hasil pemeriksaan media atau melalui rekomendasi dari psikiatri atau Rumah Sakit Jiwa (RSJ), surat keterangan dilampirkan. Kemudia, tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis akut yang dapat mengganggu proses rehabilitasi.

Baca Juga: Jurnalis Siantar Demo, Tuntut Polisi Usut Kematian Pemred Media Online

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya