Begini Kronologis Oknum Polisi Rudapaksa dan Bunuh Dua Wanita

Aipda Roni diadili di Pengadilan Negeri Medan

Medan, IDN Times - Aipda Roni Syahputra (45), warga Marelan Pasar II Timur yang merupakan anggota Polres Pelabuhan Belawan merudapaksa lalu membunuh dua wanita berinisial RF (21) dan AC (13) sekaligus. Senin (21/6/2021) ia diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam surat dakwaan yang dibacakan menyebutkan perkara ini bermula pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu terdakwa yang tertarik dengan korban RF (21). Terdakwa menghubungi RF untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.

"Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh RF sudah ada pada terdakwa," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, di Ruang Cakra 5 PN Medan.

1. Terdakwa dan korban RF janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan

Begini Kronologis Oknum Polisi Rudapaksa dan Bunuh Dua WanitaShutterstock

Kata Jaksa, terdakwa dan korban RF lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil miliknya. Sedangkan korban RF, ditemani oleh tetangganya AC (13) yang juga menjadi korban dalam perkara ini.

"Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban RF dan AC naik ke dalam mobilnya," kata jaksa.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Ini 5 Cara Menghindari Investasi Kripto Bodong

2. Korban RF sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa

Begini Kronologis Oknum Polisi Rudapaksa dan Bunuh Dua WanitaIlustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban RF sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa. “Mau kemana pak”, kemudian terdakwa mengatakan “Tapi mau mengambil titipan handphone dan uang di ATM”.

Terdakwa selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan. Di dalam mobil, terdakwa mengatakan kepada korban RF untuk masalah uang dan handphone akan diambil nanti. Kemudian, dijawab oleh RF “jangan gitulah pak”, dan terdakwa mengatakan ya sudah sabar dulu.

"Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh RF maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri RF," ungkap jaksa.

Karena kaget, RF lalu menolaknya sambil mengatakan “apa ini pak”, terdakwa mengatakan “diam aja kau, biar aku urus perkara mu”, dan RF menjawab sambil membentak “Ya sudah nggak usah diurus”, namun terdakwa kembali memaksa RF dan memeluk serta menyentuh bagian dada RF. 

3. Saat kejadian, RF sempat berontak dan AC berteriak, namun terdakwa melakukan penganiayaan

Begini Kronologis Oknum Polisi Rudapaksa dan Bunuh Dua WanitaIlustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Lebih lanjut jaksa mengungkapkan, saat itu RF kembali berontak dan temannya AC langsung berteriak namun terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol, mulut dilakban. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah,di Jalan Jamin Ginting, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.

"Kemudian tanpa sepengetahuan pekerja hotel, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar," beber jaksa.

4. Terdakwa mencoba untuk merudapaksa korban RF terlebih dahulu

Begini Kronologis Oknum Polisi Rudapaksa dan Bunuh Dua WanitaIDN Times/Sukma Shakti

Jaksa meneruskan, di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk merudapaksa korban RF terlebih dahulu. Namun karena saat itu RF sedang menstruasi sehingga dengan kesal terdakwa melampiaskannya kepada korban AC. Usai melakukan rudapaksa, terdakwa lalu membawa kedua korban ke rumah terdakwa masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban.

Jaksa menjelaskan, sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit dan mengatakan “bentar lagi saya nyampe rumah”, supaya bukakan pintu pagar”.

Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya. "Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya," tutur jaksa.

5. Terdakwa takut aksinya diketahui sehingga timbul niat membunuh RF dan AC

Begini Kronologis Oknum Polisi Rudapaksa dan Bunuh Dua WanitaIlustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Kemudian, kata Jaksa, keesokan harinya karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban.

"Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah RF. Terdakwa mengambil bantal dan duduk diatas perut RF hingga meninggal dunia," ujar Jaksa.

Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh AC. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda. Mayat RF (21) dibuang di kawasan Perbaungan, Kab. Sergai dan mayat AC (13) dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," pungkas Jaksa. 

Baca Juga: Kisah Haru Agom, Tukang Becak Medan yang Dijebak Bawa Sabu 45 Kg

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya