257 Narapidana di Sumut Terima Remisi Waisak, 3 Orang Bebas

Medan, IDN Times- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut memberikan remisi kepada 257 warga binaan pemasyarakatan di Sumut, bertepatan pada perayaan Hari Raya Waisak Tahun 2022, Senin (16/5/2022). Sebanyak tiga di antaranya dinyatakan bebas.
1. WBP dapat potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan penjara

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayitno mengatakan ratusan WBP yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak, merupakan bagian dari 498 orang WBP beragama Budha yang tersebar di Lapas maupun Rutan di Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Mereka mendapatkan potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan penjara," kata Erwedi, Senin (16/5/2022)
2. Tiga orang mendapat remisi khusus seluruhnya (bebas)

Ia menjelaskan, sebanyak 254 orang memperoleh remisi khusus sebagian atau RKI. Serta 3 orang mendapat remisi khusus seluruhnya (bebas) atau RKII.
"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi didominasi oleh kasus kriminal umum sebanyak 250 orang dan napi yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012 sebanyak 7 orang," sebut Erwedi.
3. Saat ini jumlah seluruh warga binaan di Sumatra Utara adalah 35.317 orang

Ia menambahkan, jumlah seluruh warga binaan di Sumatra Utara adalah 35.317 orang hingga tanggal 13 Mei 2022.
Rinciannya, narapidana pria sebanyak 25.507 orang dan narapidana wanita sebanyak 1.177 orang.
"Kemudian tahanan pria sebanyak 8.281 orang dan 352 orang tahanan wanita," sambung Erwedi.