Mal Centre Point Masih Disegel, Bobby Minta Tunggakan Pajak Dicicil

Tunggakan dan denda mencapai Rp56 miliar

Medan, IDN Times - Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan belum mengetahui pasti sampai mana informasi pembayaran pajak terkait Mal Centre Point yang disegelnya dan hari ini telah jatuh tempo.

Sebelumnya, Bobby telah menyegel Centre Point Mall Medan yang berada di Jalan Jawa pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Bobby Beri Waktu Centre Point Tiga Hari Untuk Bayar Pajak Rp56 Miliar

1. Bobby minta pihak mencicil denda tersebut

Mal Centre Point Masih Disegel, Bobby Minta Tunggakan Pajak DicicilWali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman saat hendak menyegel Mal Centre Point (IDN Times/Indah Permata Sari)

Menurut Bobby, pihak terkait boleh mencicil tunggakan pajak dan denda tersebut yang sudah ditetapkan sebanyak Rp56 Miliar

"Saya belum tanyak ini, coba nanti saya tanyak sama BPPRD. Apakah sudah masuk pembayarannya karena memang sudah kita sepakati kemaren boleh dibayar sampai dengan akhir tahun. Boleh dicicil ini saya informasikan dengan termasuk denda-dendanya.

2. Jumat sore Bobby telah menunggu pembayaran namun belum juga dilakukan

Mal Centre Point Masih Disegel, Bobby Minta Tunggakan Pajak DicicilWali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution saat hendak segel Mal Centre Point Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Menurutnya , pada hari Jumat sore yang lalu telah menunggu pembayaran. Namun, pihak terkait belum membayarkannya.

"Karena kemaren itu sudah hari Jumat dan sudah sore, tunggu-tunggu juga mungkin Bank juga sudah tutup jadi belum ada pembayaran jadi masih kita tutup. Namun, hari ini juga akan kita cek dulu," ujarnya.

3. Penyegelan Mal Centre Point tetap dilakukan sampai pihak membayar

Mal Centre Point Masih Disegel, Bobby Minta Tunggakan Pajak DicicilMal Centre Point Medan disegel Wali Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Jika nantinya pihak Mal Centre Point tak membayarkan pajak denda yang telah ditetapkan atau tak ada itikad baik maka akan tetap disegel sampai ada kewajiban untuk membayar.

"Ya itu kan sudah ada diperaturannya, sudah ada di Undang-Undangannya bagaimana yang tidak membayar itu berhak kita segel sampai dengan ada kewajiban yang dibayarkan. Itu saja," jelasnya.

Baca Juga: Nunggak Rp56 Miliar, Mal Centre Point Medan Resmi Disegel Wali Kota

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya