Dugaan Korupsi, Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan di UIN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatra Utara akhirnya menetapkan 3 tersangka, terkait kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu T.A 2018 yang terletak di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara. Hal ini dinyatakan saat dikonfirmasi awak media, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Selasa malam (1/8/2020).
Adapun dugaan korupsi pada pembangunan tersebut, bernilai hingga Rp44.973.352.460,93. Diduga mangkrak, tak selesai sampai saat ini yang dikerjakan kontraktor PT. Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) ditangani oleh Tipikor Polda Sumut.
1. Kemenag setujui anggaran sebesar Rp50 milyar dari proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut
Hal ini berawal pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut an. Prof. Dr. S ,M.Ag., memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan, untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017.
Untuk jumlah anggaran yang dibutuhkan, sebesar Rp49.999.514.721 yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50 milyar
Baca Juga: Sumut Peringkat Tujuh Indonesia, Nyaris Tembus 7.000 Kasus COVID-19
2. Sampai saat ini, kondisi bangunan gedung kuliah tak dapat digunakan
Sementara, untuk kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UIN yang dikerjakan oleh PT. MBP tak selesai dan tak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun, negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut.
“Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka yaitu SS, Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Kemudian JS Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa, Agama Islam dan yg terakhir S selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara,” ucap Tatan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa malam (1/8/2020).
3. Barang bukti terdapat kontrak dan dokumen pencairan anggaran
Selain itu, untuk penetapan 3 tersangka tersebut, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 10.350.091.337,98.
Adapun barang bukti yang di amankan yaitu Kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut TA. 2018, dokumen – dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya,LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
Baca Juga: 2 Lagi Dokter Gugur Akibat COVID-19, Sudah 16 Meninggal di Sumut