Penyimpangan BBM Subsidi di Riau, Polisi Amankan 15 Ribu Liter Solar

Pekanbaru, IDN Times - Sebanyak 15 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar diamankan pihak kepolisian dari Polda Riau. Belasan ribu liter solar itu, diamankan dari dua lokasi yang berbeda, yakni di daerah Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil).
Berdasarkan informasi yang dirangkum IDN Times, solar tersebut disalahgunakan dalam praktik distribusi dan niaga ilegal. Dimana, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Pengungkapan pertama di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Yang kedua di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (6/4/2026).
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi," sambungnya.
Ade menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius, karena BBM bersubsidi adalah hak masyarakat.
"BBM bersubsidi tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal," tegas Kombes Pol Ade.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
"Penegakan hukum ini bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi," sebut Kombes Pol Ade.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dari hulu hingga hilir.
1. Empat tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar

Kombes Pol Ade menerangkan, dari dua lokasi pengungkapan, pihaknya menangkap empat orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu tersangka ditangkap di Pelalawan. Tiga (tersangka) lagi di Inhil," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," ujar Kombes Pol Ade.
2. Begini modus di Pelalawan, dijual hingga Rp300 ribu per 33 liter

AKBP Teddy menerangkan, pada pengungkapan pertama di Kabupaten Pelalawan, pihaknya menemukan sekitar 5.000 liter BBM subsidi jenis bio solar, yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter, serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter.
Dalam pengungkapan ini, tersangka berinisial ANM merupakan pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal tersebut.
"Tersangka ANM membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan truk, kemudian mengumpulkannya di bengkel untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi," terangnya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka ANM membeli BBM dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, lalu menjualnya kembali seharga Rp290 ribu hingga Rp300 ribu.
"Tersangka mengaku memperoleh keuntungan kecil per jerigen. Namun, jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya menjadi signifikan," sebut AKBP Teddy.
Ia mengungkap, praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan, dengan pola distribusi yang cukup terorganisir.
Untuk mengelabui petugas SPBU, tersangka menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa plat nomor berbeda guna mengakali sistem barcode saat pengisian BBM.
"BBM yang diperoleh kemudian dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi di SPBU, sehingga menciptakan pasar tersendiri bagi BBM ilegal," ungkapnya.
3. Peroleh solar dari SPBU nelayan di Inhil, diperjualbelikan melalui jalur perairan

Sementara itu, AKBP Teddy melanjutkan, pada pengungkapan kedua di Kabupaten Inhil, pihaknya menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis bio solar tanpa dokumen resmi.
"Di pengungkapan yang kedua, dari hasil pendalaman, penyelewengan solar subsidi tersebut melibatkan tiga tersangka. Mereka adalah pemilik kapal, nakhoda dan anak buah kapal," lanjut AKBP Teddy.
Dari pengakuan para tersangka, mereka mengaku memperoleh BBM dari SPBU nelayan di wilayah Concong di Kabupaten Inhil, yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, tetapi diselewengkan untuk diperjualbelikan melalui jalur perairan.
"Barang bukti yang kami temukan berupa 21 drum berisi BBM bio solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton (sampan besar atau pelampung raksasa) lain yang jika ditotal mencapai 10.000 liter," terang AKBP Teddy.
AKBP Teddy menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, menunjukkan masih adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun perairan, termasuk penyimpangan distribusi dari sektor nelayan.
"Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal," pungkasnya.


















