Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ancaman Tak Keluar SKCK untuk Pelajar, LBH Medan: Itu Langgar UU

Kota Medan
Ancaman Tak Keluar SKCK untuk Pelajar, LBH Medan: Itu Langgar UU
Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Ciptaker di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Share Article

Medan, IDN Times - Ancaman polisi untuk pelajar yang demo dengan tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mencuat. Hal itu mendapat tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Mereka menyebut ancaman tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU). Pasalnya SKCK harus diberikan selama memenuhi persyaratan.

  1. 1. SKCK seharusnya tetap diberikan pada setiap orang yang membutuhkan dan memenuhi syarat

    ANTARA FOTO/Ardiansyah
    ANTARA FOTO/Ardiansyah

    Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak menjelaskan, SKCK tersebut harusnya tetap diberikan kepada setiap orang yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan.

    "Demonstrasi ialah hak setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya sehingga itu bukanlah kejahatan karena jelas diatur dalam UU. Justru tindakan pengancaman itu yang melanggar UU," ucap Maswan, Sabtu (17/10/2020).

  2. 2. Joni menilai pelajar yang tak lakukan perbuatan kriminal tak boleh dapat catatan tersebut

    Dok. IDN Times/Maulana
    Dok. IDN Times/Maulana

    Sementara itu, tak jauh berbeda juga disampaikan oleh praktisi hukum, Joni Sandri Ritonga yang menyayangkan pihak kepolisian akan mempersulit penerbitan SKCK.

    "Pelajar yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal. Apalagi hanya karena mereka pernah ikut serta berpendapat dalam demonstrasi," ungkapnya.

  3. 3. Anak yang terbukti lakukan kerusuhan diproses sesuai hukum UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

    Pelajar yang berhasil diamankan Polisi. IDN Times/Andri NH
    Pelajar yang berhasil diamankan Polisi. IDN Times/Andri NH

    Menurutnya jika ada anak-anak yang terbukti melakukan kerusuhan, maka seharusnya diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    "Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ucapnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More