Natal dan Tahun Baru Tidak Ada Kenaikan Harga Tiket Kereta Api

Periode angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah 18 hari

Medan, IDN Times - Manager Humas Divre I SU, Anwar Solikhin memastikan tidak ada perubahan harga tiket menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Tiket tidak ada perubahan, sudah sesuai daftar," katanya kepada IDN Times, Senin (20/11/2023).

Sebelumnya, dia menyampaikan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU menyediakan sebanyak 141.892 tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024. Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah 18 hari mulai 21 Desember 2023 s.d 7 Januari 2024.

Berikut daftar harga tiket Kereta Api KAI Divre I SU :

1. KA Sribilah

Natal dan Tahun Baru Tidak Ada Kenaikan Harga Tiket Kereta ApiSuasana PT KAI Divre I SU (Dok. Humas Divre I SU)

Kereta Api Sribilah Medan-Rantauprapat Pulang Pergi (PP) ada 3 kategori, yakni:

- Eksekutif dengan harga Rp85 ribu sampai dengan Rp320 ribu.
- Bisnis harga tiketnya Rp70 ribu hingga Rp270 ribu
- Ekonomi Rp60 ribu sampai dengan Rp250 ribu.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan tiket KA Nataru sejak H-45 sebelum keberangkatan untuk KA Jarak Jauh dan H-7 sebelum keberangkatan untuk KA Lokal. Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.

“Kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta," kata Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I SU.

2. KA Putri Deli

Natal dan Tahun Baru Tidak Ada Kenaikan Harga Tiket Kereta ApiSuasana PT KAI Divre I SU (Dok. Humas Divre I SU)

Untuk Kereta Api Deli wilayah Medan-Tanjung Balai PP ada satu kelas yakni, Ekonomi dengan harga Rp27 ribu.

Menurutnya, untuk tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA). Sedangkan untuk tiket KA yang mendapat Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

3. KA Siantar Ekspres

Natal dan Tahun Baru Tidak Ada Kenaikan Harga Tiket Kereta ApiSuasana PT KAI Divre I SU (Dok. Humas Divre I SU)

Sedangkan untuk KA Siantar Ekspres wilayah Medan-Siantar kategori ekonomi sebesar Rp 22ribu.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya