Berkas Perkara Lengkap, Remaja Pedagang Orangutan Segera Diadili

Kasusnya sudah bergulir sejak April 2022

Medan, IDN Times – Lama tidak terdengar, kasus dugaan perdagangan orangutan sumatra yang melibatkan seorang pemuda berinisial TDR (18) (sebelumnya disebut berinisial TRC dan TOM) memasuki babak baru. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi sempat mengembalikan berkas perkara itu ke Polda Sumut. “Saat ini sudah lengkap,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan, Selasa (19/7/2022).

TDR ditangkap oleh Polda Sumut pada 28 April 2022 lalu dalam operasi Polda Sumut di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang. Dalam berkas perkara bernomor LP/881/IV/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, TDR ditangkap bersama empat temannya; AR (20), HY (18), RHN  (17) dan satu orang perempuan PAS (17). Namun mereka hanya dianggap sebagai saksi meski diduga juga terlibat dalam perdagangan. Seluruhnya merupakan warga Kota Binjai.

Polisi juga sempat menangguhkan penahanan TDR. Dalihnya karena dinilai kooperatif dan ada jaminan dari orangtua.

1. Tim jaksa menunggu pelimpahan TDR dan barang bukti

Berkas Perkara Lengkap, Remaja Pedagang Orangutan Segera DiadiliIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Saat ini kata Yos –sapaan akrab Yosgernold--, pihaknya tengah menunggu pelimpahan tersangka TDR beserta barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut.

"Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti maka jaksa segera mempersiapkan Dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera  disidangkan," imbuh Yos.

2. TDR juga diduga kuat terlibat dalam kasus perdagangan orangutan jaringan internasional

Berkas Perkara Lengkap, Remaja Pedagang Orangutan Segera DiadiliSatu dari sembilan individu Orangutan Sumatra yang dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Jumat (18/12/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

TDR diduga bukan pemain baru dalam perdagangan satwa dilindungi. Dia bahkan diduga terlibat dalam jaringan perdagangan internasional. Namanya sempat disebut-sebut dalam  berkas perkara perdagangan orangutan dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang divonis delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Dalam kasus itu perdagangan orangutan diduga diatur oleh Irawan Shia alias Min Hua alias Aju yang merupakan narapidana di Rutan Klas II Pekanbaru. Dia merupakan sindikat jaringan perdagangan satwa internasional. Eddy diduga diperintahkan oleh Min Hua untuk membeli orangutan dari TDR. Orangutan itu kemudian diambil oleh tiga orang yang diduga anak buah Eddy Alamsyah berinisial SP, TP dan DPA. Sampai saat ini status hukum ketiganya tidak jelas.

3. Hukuman maksimal harus dilakukan supaya ada efek jera

Berkas Perkara Lengkap, Remaja Pedagang Orangutan Segera DiadiliIDN Times/Sukma Shakti

Kasus yang menjerat TDR menjadi sorotan publik dan para pegiat lingkungan. Jika mengacu pada perundang-undangan, perbuatan TDR bisa diganjar dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA)  LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan, kasus yang menjerat TOM adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena tentunya melibatkan jejaring yang cukup luas. Apalagi satwa yang diperdagangkan merupakan spesies kunci dalam ekosistem dan terancam punah.

“Satu orangutan hilang dalam habitat hilang, dampaknya akan begitu signifikan pada ekosistem kita. Tentunya akan memberikan dampak buruk pada kehidupan manusia,” ujar Ali.

Ali juga mendorong penegak hukum bisa transparan dalam penanganan kasus. Dia juga mendorong polisi mengembangkan kasus itu. Penegak hukum harus berani dan mau membongkar jejaring  perdagangan satwa hingga ke akarnya.

“Kita tidak yakin ini hanya dijalankan oleh satu orang. Ini pasti ada pihak lain yang lebih besar,” kata Ali.

Direktur Green Justice Indonesia (GJI) Dana Prima Tarigan memberikan kritik pedas soal penanganan  kasus perdagangan Orangutan yang ditangani Polda Sumut. Kata Dana, lambannya penanganan di tingkat kepolisian justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik.

“Kasus-kasus perdagangan satwa ini selalu dipantau dan menjadi sorotan. Justru memunculkan indikasi ada ayang dilindungi melihat lambannya proses penanganan. Padahal sudah jelas, semuanya memenuhi syarat. Ada barang bukti, saksi dan pelaku yang langsung  tertangkap tangan,” kata Dana,  Rabu malam.

Dana mendorong pihak kejaksaan bisa pro aktif menangani kasus ini. Bagi Dana, kasus ini harusnya jadi momentum bagi penegak hukum untuk membongkar seluruh jaringan perdagangan satwa yang terkait.

“Ini yang dinantikan publik dari penegakan hukum kita. Rantai mafianya harus dibongkar secara transparan diungkap ke publik. Saya pikir ini bukan bicara sulit atau tidak. Tapi bergantung pada mau atau tidaknya aparat penegak hukum kita, kepolisian dan kejaksaan untuk membongkarnya,” tukasnya.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya