Kejari Sibolga Terima Pengembalian Dana Desa Rp6,9 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sibolga, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga menerima uang sebesar Rp6,9 miliar sisa dari dana desa. Dana itu diperoleh dari 95 Desa di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
"Dana Desa itu dipergunakan untuk pembelian beberapa item," kata Henri Nainggolan saat menggelar konfrensi pers, Senin (1/3/2021).
1. Rp73 juta lebih dana desa diperoleh dari satu desa
Henri menyebut dari 159 desa di Tapteng, ada sebanyak 95 desa yang mengembalikan dana desa tersebut.
Tidak semua desa terlibat dalam pengembalian itu. Karena tiap-tiap desa berbeda-beda penggunaan anggarannya.
"Satu desa itu Rp73,430 juta yang harus dikembalikan," kata Henri.
2. Pihak ketiga mengembalikan ke Kejari
Dikatakan Henri, uang sebesar Rp 73 juta itu seharusnya dipergunakan untuk pembelian Alkes (Alat Kesehatan).
Diketahui, ada 95 desa yang sepakat untuk membeli alkes itu dengan menggunakan dana desa.
Namun, kata Henri dikarenakan COVID-19 yang masih melanda, penggadaan alat tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pihak ketiga (perusahaan).
"Pihak ketiga (Perusahaan) tidak bisa memenuhi pesanan Alkes oleh kepala desa," jelasnya.
Baca Juga: Jamal-Pantas Sah Dilantik, Gubernur Edy: Harus Serius Bangun Sibolga!
3. Dana itu diperoleh dari anggaran tahun 2020
Henri menyebut, dana itu diperoleh dari anggaran dana desa Tahun 2020. Uang sebesar Rp73 juta kemudian dikembalikan oleh pihak ketiga (Perusahaan) kepada Kejari Kota Sibolga.
"Pengembalian itu dilakukan selama 2 tahap. Total 6,9 M sudah dikembalikan selama 2 minggu," ungkapnya.
"Dana itu kemudian dikirim melalui Bank BRI," kata Henri lagi.
4. Pengembalian dana itu setelah Kejari melakukan pertemuan dengan pihak terkait
Terjadinya pengembalian dana desa itu setelah adanya laporan dari masyarakat. Pengadaan Alkes tidak ditemui pada 95 Desa.
Penyelidikan pun dilakukan. Tim Kasi Intel dari Kejari Sibolga diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
"Kemudian kita panggil Kadis PMD, Kepala Desa dan pihak ketiga (Perusahaan), mereka kita pertemukan untuk membicarakan terkait pengembalian dana itu," jelasnya.
5. Dana yang tidak digunakan, harus dikembalikan
Henri menegaskan, dibawah kepemimpinan nya, Kejari Sibolga saat ini akan tetap komitmen melakukan pencegahan korupsi di Pantai Barat Sumatra.
Uang negara, kata dia harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Ini bukan uang kepala desa. Kalau nggak bisa digunakan, ya harus dikembalikan," ungkapnya.
"Satu rupiah pun tidak boleh ada yang tinggal," tambahnya.
Baca Juga: Karhutla di Sibolga, Warga Diminta Tak Bakar untuk Buka Lahan