Kasus Nakes Mandikan Jenazah Dihentikan, Pelapor akan Praperadilan

Pelapor tantang Kejari Siantar adu data di pengadilan

Pematangsiantar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamin Saragih, Rabu (24/2/2021). Kasus memandikan jenazah non muhrim dianggap tidak masuk unsur penodaan agama.

Untuk itu Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Amanah Haq akan ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Siantar. Menurut kuasa hukum pelapor, Kejari tidak tepat mengeluarkan SKP2 saat proses hukum sudah memasuki tahap P21.

"Jika memang belum cukup bukti, kejaksaan bisa melakukan P19 atau pengembalian berkas ke kepolisian," kata perwakilan kuasa hukum, Efi Risa Junita, Kamis (25/2/2021). 

1. Kuasa hukum pelapor: Kejaksaan bisa mengeluarkan SKP2 jika berstatus darurat

Kasus Nakes Mandikan Jenazah Dihentikan, Pelapor akan PraperadilanPengacara pelapor Muslimin Akbar (kiri) usai menemui Kapolres Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Menurut Efi, kejaksaan bisa mengeluarkan SKP2 jika kasus tersebut berstatus darurat atau bisa merusak kestabilan nasional. "Tapi dalam perkara ini, kita merasa tidak ada. Selama ini ya berjalan biasa saja," jelasnya. 

Sejak kejaksaan mengeluarkan SKP2, pihaknya belum mendapatkan salinan surat tersebut. "Kita akan mengajukan praperadilan kalau salinannya sudah kita terima. Setelah itu, sebelum 7 hari, akan kita ajukan," ucapnya. 

Baca Juga: Kejaksaan Hentikan Kasus Nakes Mandikan Jenazah Non Muhrim di Siantar

2. Kuasa hukum pelapor tantang adu data di pengadilan

Kasus Nakes Mandikan Jenazah Dihentikan, Pelapor akan PraperadilanIlustrasi pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Efi menantang kejaksaan untuk beradu data di pengadilan jika memang pasal penodaan agama yang mereka laporkan tidak cukup bukti maupun unsur. "Mereka juga bisa menuntut bebas di pengadilan. Jangan sudah P21, mereka mengeluarkan SKP2. Kita adu di pengadilan . Biar pengadilan yang menentukan," pungkasnya. 

Kepolisian, kata Efi sebelumnya telah meminta keterangan ahli dalam kasus penodaan agama itu. "Selain itu, saat upaya mediasi di kejaksaan, 4 terdakwa juga mengakui perbuatannya. Sudah minta maaf," katanya. 

"Pengakuan terdakwa itu sudah cukup menjadi bukti," sambungnya. 

3. Kajari menilai tidak ditemukannya 3 unsur pasal penodaan agama

Kasus Nakes Mandikan Jenazah Dihentikan, Pelapor akan PraperadilanKepala Kejaksaan Negeri Siantar Agustinus Wijono (tengah) memberikan keterangan pers (IDN Times/Gideon Aritonang)

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Agustinus Wijono menjelaskan, dalam perkara yang menjerat 4 tenaga kesehatan itu tidak ditemukan 3 unsur pasal penodaan agama. 

"Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, nantinya pengadilan pasti membebaskan," ujarnya.

Adapun 3 unsur itu, terang Agustinus yakni, tidak ditemukannya kesengajaan penodaan agama dalam memandikan jenazah Zakiah, pasien suspek COVID-19. Kemudian unsur yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

"Bahwa perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kota Pematang Siantar Nomor 800/9152/IX/2020 Tanggal 1 September 2020," tambahnya.

Selanjutnya unsur perbuatan di muka umum. Agustinus melanjutkan, bahwa pemandian jenazah yang dilakukan 4 tenaga kesehatan itu tidak dilakukan di depan umum. 

Sebelumnya pada Desember lalu, Kepolisian Resort Pematangsiantar menetapkan 4 pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Djasamen Saragih tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.  Keempat pegawai itu yakni DAH, RE, EES, RS yang bertugas di Badan Layanan Umum Daerah. 

Kasus itu bermula dari laporan Fauzi Munthe, suami dari almarhummah Zakiah, yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih. Dari laporannya, Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 petugas pria yang bukan muhrim. 

Baca Juga: 17 Ribu Orang Ikut Petisi Minta Hentikan Kasus 4 Nakes di Siantar 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya