Toko Roti Legendaris Siantar Dibobol Maling, Pelaku Suami Karyawan 

Pencuri toko Roti Ganda sudah diringkus polisi

Medan, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Pematangsiantar meringkus pelaku pencurian Toko Roti Ganda yang berada di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Sebanyak 3 orang pelaku ditangkap dari lokasi dan waktu yang berbeda.

Pembobolan toko roti khas Siantar itu merugikan pemilik hingga Rp50 juta yang diambil dari brankas toko. Ketiga pelaku diketahui masuk dari tembok samping toko dan kemudian melompati jendela.

1. Otak pelaku adalah suami salah seorang karyawati toko

Toko Roti Legendaris Siantar Dibobol Maling, Pelaku Suami Karyawan Polres Siantar menunjukkan barang bukti (Dok.IDN Times/istimewa)

Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, Jumat (17/1), menerangkan, pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku berinisial R. Pria 27 tahun itu merupakan suami salah seorang karyawati Toko Ganda.

Kemudian polisi melakukan pengembangan ke Kota Binjai dan menangkap dua pelaku lainnya, MA dan AS. Pelaku AS diketahui masih berusia 16 tahun.

Baca Juga: Belasan Kali Beraksi, Polisi Tembak Buronan Pencuri Motor di Binjai

2. Para pelaku merupakan sindikat yang spesialis pencurian ruko

Toko Roti Legendaris Siantar Dibobol Maling, Pelaku Suami Karyawan Toko Roti Ganda oleh-oleh khas Siantar dibobol maling (IDN Times/Gideon Aritonang)

Selain mencuri di toko ganda, para pelaku yang merupakan sindikat spesialis ruko ini juga melakukan pencurian di beberapa titik di Kota Siantar.

"Jadi ketiga tersangka ini sudah pernah juga melakukan pembobolan pada bulan Desember yakni di Jalan Dahlia, Jalan Rajamin Purba, dan di Jalan Sisingamangaraja rumah kosong depan SPBU," terang Kapolres Siantar.

3. Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor dan barang-barang lainnya

Toko Roti Legendaris Siantar Dibobol Maling, Pelaku Suami Karyawan Toko Roti Ganda oleh-oleh khas Siantar dibobol maling (IDN Times/Gideon Aritonang)

Kepada polisi, para terangka mengaku telah menghabiskan uang hasil curian itu. Kebanyakan mereka menghabiskan untuk membeli sepeda motor, barang-barang elektronik dan sisanya berfoya-foya.

"Uangnya telah habis untuk berfoya-foya, dan sebagian uangnya juga ada yang dibelikan sepeda motor Yamaha Vixion dan Suzuki F1. Tapi sepeda motornya telah dijual kembali di daerah kota Aceh,"jelas Budi.

Untuk dua tersangka RM dan MACL alias Chandra, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku masih di bawah umur berinisial AS masuk dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Jual Satwa yang Dilindungi Tanpa Izin, Seorang Polisi Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya