Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Musnahkan 160,71 Kilogram Sabu  dan Narkotika lainnya

IDN Times/Fadli Saputra

MEDAN, IDN Times- Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika yakni 160,71 kilogram sabu. Pemusnahan dilakukan tepat di depan gedung Direktorat Narkoba Polda Sumut di Jalan SM Raja KM 10,5 Nomor 60 Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/4).

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat memimpin pemusnahan mengimbau untuk tidak sekali-sekali menggunakan atau mengedarkan narkotika yang bisa merusak generasi bangsa.

1. Ada 51 kasus dengan 85 tersangka

IDN Times/Fadli Saputra

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan periode Desember 2018 sampai Maret 2019. "Untuk laporan polisinya ada 51 kasus dengan 85 tersangka," ujar Mardiaz.

2. Ganja, ekstasi dan lainnya turut dimusnahkan

IDN Times/Fadli Saputra

Selain sabu, pada pemusnahan tersebut polisi juga memusnahkan barang bukti pil ekstasi sebanyak 63.208 butir, ganja sebanyak 0,53 gram, lalu 41, 3 gram Epilon dan 241 butir pil happy five juga dimusnahkan.

3. Ancaman maksimal hukuman mati

IDN Times/Fadli Saputra

Sebagian dari barang bukti ini, lanjut mantan Kapolrestabes Medan ini, ada yang disisihkan untuk pemeriksaan uji laboratoris di Labfor Polri Cabang Medan. Kemudian ada yang disita di Pengadilan Negeri (PN), lebihnya dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar.

"Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, kemudian pasal 61 ayat 1 dan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," jelasnya.

 

4. Pemusnahan 160,71 kg sabu bisa selamatkan 160.710 anak bangsa

IDN Times/Fadli Saputra

Mardiaz menambahkan, dari barang bukti sabu yang disita, polisi berhasil menyelamatkan 160.710 anak bangsa dengan asumsi 1 gram digunakan untuk sepuluh orang pengguna. Untuk pil ekstasi berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 62.465 orang, dengan asumsi 1 butir pil ekstasi dikonsumsi untuk 1 pengguna. Berikutnya, narkotika golongan 1 jenis Epilon seberat 31,3 gram polisi menyelamatkan anak bangsa sebanyak 313 orang. Dari pil happy five kita bisa menyelamatkan 240 orang.

"Sehingga total dari barang bukti yang berhasil disita, kita telah menyelamatkan 223.712 anak bangsa," papar lulusan Akpol 1993 ini.

5. Dimusnahkan dengan direbus dan dibakar

IDN Times/Fadli Saputra

Pantauan IDN Times di lokasi, sebelum dimusnahkan seluruh barang bukti dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh tim Labfor Polri Cabang Medan. Setelah seluruh barang bukti dilakukan pengecekan selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus di dalam dandang dan dibakar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us