Guru Fungsional Diberhentikan, Jumlah Pendidik di Simalungun Minim

Pemkab sebut hanya taat aturan

Simalungun, IDN Times - Di tengah kebijakan Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, JR Saragih memberhentikan sementara 992 orang jabatan fungsional guru bersama dengan tunjangan, kini diyakini akan berdampak negatif terhadap dunia pendidikan. Jumlah guru untuk melaksanakan tugas proses belajar mengajar diperkirakan tidak mencukupi dibandingkan dengan jumlah sekolah dan kelas.

Sekretaris Daerah (Sekda), Gidion Purba mengaku, walau kondisi ini sangat dilema, Pemkab Simalungun pun tak mau mengambil resiko melawan aturan. Sebab, kata Gidion Purba, kebijakan yang sudah di keluarkan Bupati merupakan perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian ada juga Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan komptensi guru serta beberapa aturan lainnya. 

1. Pemberhentian sementara guru fungsional justru sudah terlambat

Guru Fungsional Diberhentikan, Jumlah Pendidik di Simalungun MinimDok.IDN Times/istimewa

Gidion Purba pun menegaskan, kebijakan yang diterapkan justru sudah terlambat jika dilihat dari kurung waktu yang diberikan kepada para guru dalam menempuh pendidikan Strata 1 (S1) dan efek dari keterlambatan menerapkan kebijakan ini membuat Pemkab mendapat teguran dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Menurut Gidion Purba, harusnya tenggat waktu pemberhentian guru yang belum S1 dilakukan tahun 2015.

Untuk mengisi kekosongan jabatan guru fungsional, Pemkab berencana memanfaatkan guru non ASN yang berjenjang pendidikan S1 dan CPNS yang lulus belakangan ini. "Di sisi lain Pemkab tidak ingin melanggar aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Untuk sementara waktu, posisi guru-guru fungsional yang kosong akan diisi oleh guru honor yang lulusannya S1," jawabnya.

2. Kebijakan Bupati bagian dari ketaatan terhadap perundang-undangan

Guru Fungsional Diberhentikan, Jumlah Pendidik di Simalungun MinimDok.IDN Times/istimewa

Ketika ditanyakan apakah memberikan jabatan guru honor menjadi guru fungsional tidak menimbulkan masalah, mengingat adanya ketentuan lain yang mengharuskan penghapusan honor di pemerintahan, Gidion Purba terlihat kebingungan. Malah dirinya mengaku bahwa aturan soal pemberhentian guru fungsional dan penghapusan honor akan dilakukan secara bersamaan. Honor ditiadakan seiring aturan baru atas hadirnya P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menurut Gidion Purba, pihaknya akan mengambil kebijakan yang lebih baik diantara aturan yang ada sehingga tidak memunculkan masalah lebih besar terhadap dunia pendidikan di Pemkab Simalungun. 

"Semua harus kita kerjakan secara bersama-sama. Ketentuan dari pusat itu harus kita laksanakan semuanya. Mana satu yang terbaik itulah yang akan kita tempuh. Yang jelas tidak boleh ada aturan yang dilanggar," jawabnya sembari memastikan bahwa Pemkab tidak akan merekrut honor baru.

Saat ditanyakan sejauh mana kelak dampak buruk yang akan terjadi atas kebijakan itu, Gidion Purba mengaku belum melakukan kajian. Pastinya ada dampak buruknya. "Dengan adanya kendala nanti akan kita pelajari" ucapnya sembari menambahkan lagi bahwa pemberhentian jabatan guru fungsional bukan kebijakan yang terburu-buru," tambahnya.

3. Guru bebas memilih kampus sesuai zona

Guru Fungsional Diberhentikan, Jumlah Pendidik di Simalungun MinimIDN Times/Sukma Sakti

Pada kesempatan yang sama, Gidion Purba menjelaskan soal zonasi tempat yang bisa mengikuti perkuliahan. Sesuai ketentuan 40 km dari tempat bertugas. Dalam hal ini, daerah yang memiliki perguruan tinggi terjangkau zona adalah Kota Pematangsiantar dan setiap guru bebas memilih universitas. Artinya, tidak ada arahan untuk kuliah di salah satu universitas yakni Efarina.

"Selama zonanya 40 Km dari dari tempat tugas ya tetap bisa kita terima ijazahnya. Nanti kita teliti ijazah nya dari mana dulu? 

Ia pun menegaskan tidak ada arahan agar guru-guru yang akan melanjutkan kuliah mesti di Universitas Efarina (milik Bupati)" ucapnya sembari memastikan bahwa setiap guru yang sudah mendapatkan ijazah S1 sesuai zona akan diangkat kembali menjadi guru fungsional.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya