Pakai Kaos 'Miskin Ngeluh Kaya Sombong', Pengedar Sabu Ditangkap

Coba lari saat razia

Langkat, IDN Times - Dua pria terpaksa meringkuk di sel tahanan jajaran Polres Langkat akibat narkotika. Warga asal Kecamatan Babalan dan warga Kecamatan Brandan Barat ditangkap atas kepemilikan 43 gram sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan mengatakan, tersangka yang diringkus yakni Junaidi (23) warga Dusun Alur Hitam Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan, dan Rumidi alias Midi (42) warga Dusun Pasir Patih Desa Lubuk Kasih Kecamatan Brandan Barat.

"Penangkapan dilakukan petugas saat keduanya berada di Jalan Lintas Sumatera di depan Polsek Gebang, Minggu subuh semalam," katanya, Senin (8/7).

Saat ditangkap salah seorang memakai kaos hitam bertuliskan pesan moral 'miskin ngeluh kaya sombong'.

Baca Juga: Terbukti Bawa 1 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis 14 Tahun Penjara

1. 5 bungkus sabu seberat 43 gram disita

Pakai Kaos 'Miskin Ngeluh Kaya Sombong', Pengedar Sabu Ditangkap

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti, di antaranya sebungkus plastik besar, tiga plastik bungkus sedang, dan dua plastik bungkus kecil berisi sabu-sabu. Saat ditimbang, keseluruhannya seberat 43 gram. Petugas turut menyita satu unit sepeda motor, handphone, dan dua celana dalam warna hijau. 

Lanjut AKP Arnold, penangkapan dilakukan petugas saat keduanya melintas dan terjaring razia setelah menjadi target. Saat melintas, keduanya yang dicurigai dan gugup.

2. Pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti

Pakai Kaos 'Miskin Ngeluh Kaya Sombong', Pengedar Sabu Ditangkap

Namun, pelaku yang melarikan diri berhasil diamankan petugas, sehingga keduanya berhasil diperiksa dan terbukti membawa terduga sabu-sabu. Keduanya diperiksa penyidik secara intensif di Mapolsek Gebang.

"Salah satu pelaku yang dibonceng sempat berupaya kabur melarikan diri membawa bungkusan plastik bercorak batik, dan membuangnya ke semak-semak," katanya.

3. Terancam hukuman tujuh tahun penjara

Pakai Kaos 'Miskin Ngeluh Kaya Sombong', Pengedar Sabu Ditangkap

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.  Saat dicecar soal penerapan Pasal 112 (ayat 1) Arnold menyatakan sama saja dengan Pasal 112 ayat (2). Arnold bilang keduanya dianggap pengedar, sehingga penerapan kurang tepat mengingat jumlah barang bukti 43 gram atau di atas 5 gram. 

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar. 

Baca Juga: Bawa Sabu, Anggota Polisi Ini Dituntut 20 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya