Nataru, Dua Lapas di Simalungun Berikan Remisi kepada Napi

Ada total 376 narapidana dapat pengurangan masa hukuman

Simalungun, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II Pematangsiantar dan Lapas Narkotika Klas II Pamatang Raya, Prayer Manik memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2019 kepada warga binaan. Pemberian remisi ini diterapkan bagi warga binaan yang memenuhi syarat.

Humas Lapas Klas II Siantar, Hiras Silalahi mengatakan, dari ribuan warga binaan di Lapas Klas II Pematangsiantar hanya ada 182 orang yang menerima remisi khusus natal.

1. Remisi napi di Lapas Pematangsiantar sebanyak 182 orang

Nataru, Dua Lapas di Simalungun Berikan Remisi kepada NapiIDN Times/Patiar Manurung

Remisi ini dibagi dua kategori yakni Remisi Khusus (RK I) dengan pengurangan hukuman selama 15 hari hingga 1 bulan. Ini diberikan kepada sebanyak 179 orang warga binaan. Sementara untuk RK II yakni bebas saat hari kalender hari raya natal yaitu 25 Desember 2019 dan ini diberikan kepada sebanyak 3 orang warga binaan.

Adapun ketiga warga binaan yang langsung bebas karena mendapat remisi antara lain, Frans AP Siburian dan Freddy Sitio yang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan dan Petrus Halawa mendapat remisi 15 hari.

Baca Juga: Licik! 3 Narapidana Berhasil Edarkan Narkoba Dalam Lapas Lhokseumawe

2. Ini aturan pemberian remisi bagi warga binaan

Nataru, Dua Lapas di Simalungun Berikan Remisi kepada NapiWarga binaan di Simalungun dapat remisi (Dok.IDN Times/istimewa)

Dijelaskan, warga binaan yang mendapat remisi ada yang tidak disandingkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan PP Nomor 28 tahun 2006 yakni RK I dan RK II sebanyak 169 orang.

Sedangkan sebanyak 10 orang warga binaan yang mendapat remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 dan PP Nomor 28 tahun 2006 dan sebanyak 9 orang dan RK II. "Ada satu dapat RK II tetapi tidak bisa langsung bebas karena masih harus menjalani subsider dengan hukuman 3 bulan penjara" kata Hiras Silalahi.

3. Remisi napi di Lapas Narkotika Pamatang Raya diberikan ke 85 orang

Nataru, Dua Lapas di Simalungun Berikan Remisi kepada NapiKapolsek Pamatang Raya meninjau ke Lapas Pamatang Raya (Dok.IDN Times/istimewa)

Terpisah, Kalapas Narkotika Klas II Pamatang Raya, Prayer Damanik melalui Humas, Eka Putra juga mengakui bahwa remisi diberikan kepada sebanyak 85 orang napi. Pemberian remisi merujuk kepada PP Nomor 99 Tahun 2012 dan PP Nomor 28 tahun 2006

Hanya saja, kata Eka, di Lapas Narkotika Klas Pamatang Raya tidak ada yang bebas pada 25 Des 2019. "Yang RK II ada 1 orang atas nama Nelson Siregar. Yang seharusnya ia bebas pada saat hari Natal, 25 Desember 2019, tapi ia tidak bisa bebas karena menjalani subsider selama 3 bulan" jelasnya.

Baca Juga: Sepekan Kabur, Satu Orang Napi Lapas Pamatang Raya Menyerahkan Diri

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya