Mau Nyabu di Tempat Penampungan, 2 Imigran asal Myanmar Diciduk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepolisian Sektor Medan Baru kembali mengamankan Warga Negara Asing (WNA) terkait kasus kepemilikan narkoba. Kali ini polisi mengamankan dua warga Myanmar.
Keduanya ditangkap karena terbukti membawa satu paket sabu. Ini merupakan kesekian kalinya WNA ditangkap karena kasus narkoba.
Sebelumnya 25 Juli lalu, polisi juga menangkap warga negara Jerman bernama Bernd Heumann (39) dari kamar yang disewanya di Perumahan Griya 24 Home Stay Jalan SM Raja Gang Sumatera, Kelurahan Suderijo II, Kecamatan Medan Kota.
Heumann memiliki narkoba jenis daun ganja seberat satu ons. Polisi mendapati barang bukti tersebut saat menggeledah Bernd.
1. Keduanya membeli sabu dan membawanya ke tempat penampungan
Dua orang warga Myanmar itu bernama M Sopian Alam (31) dan Syaifulla (27). Keduanya ditangkap saat hendak menuju tempat penampungan sementara di Hotel Pelangi Jalan Jamin Ginting Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/8) sekira pukul 17.00 WIB.
"Dari mereka, kita menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,20 gram, satu kaca pirex, satu jarum suntik dan sepeda motor Honda Vario warna merah BK 5040 AHZ yang dikendarai keduanya," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Jumat (16/8).
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Rawan Narkoba Lagi, Ditemukan Sabu dan Pistol
2. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat
Martuasah Tobing mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mengatakan mereka berniat membeli sabu di Jalan Namo Gajah, Medan Tuntungan.
Menindaklanjuti itu, sambung Martuasah, Tim Pegasus bergerak melakukan penyelidikan. Ternyata benar, di lokasi, tim melihat mereka berboncengan melintas di kawasan Namo Gajah.
"Kemudian tim membuntuti mereka sampai di Jalan Jamin Ginting," ujar Martuasah.
3. Satu dari pelaku membuang barang bukti
Begitu di simpang Selayang, tim menghentikan laju kendaraan warga asal Myanmar itu untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, ketika didekati salah satu dari mereka ada yang membuang sesuatu dari tangannya.
Melihat itu, lanjut Martuasah, tim meminta agar yang membuang agar mengambilnya kembali. Begitu dibuka, ternyata di bungkus plastik itu berisi barang bukti sabu.
"Pelaku Syaifullah yang memegang barang bukti dan membuangnya. Saat diinterogasi, ia mengakui bahwa sabu tersebut baru dibelinya seharga Rp100 ribu dan akan dikonsumsi berdua di Hotel Pelangi," jelas Martuasah.
Setelah mengaku, selanjutnya tim memboyong keduanya ke markas komando untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Imigran asal Myanmar itu akan menjalani proses hukum yang cukup lama.
Baca Juga: Diduga Tempat Transaksi Narkoba, 2 Rumah di Jermal Dirobohkan Polisi