Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mau Nyabu di Tempat Penampungan, 2 Imigran asal Myanmar Diciduk

Dok.iDN Times/istimewa
Dok.iDN Times/istimewa

Medan, IDN Times - Kepolisian Sektor Medan Baru kembali mengamankan Warga Negara Asing (WNA) terkait kasus kepemilikan narkoba. Kali ini polisi mengamankan dua warga Myanmar.

Keduanya ditangkap karena terbukti membawa satu paket sabu. Ini merupakan kesekian kalinya WNA ditangkap karena kasus narkoba.

Sebelumnya 25 Juli lalu,  polisi juga menangkap warga negara Jerman bernama Bernd Heumann (39) dari kamar yang disewanya di Perumahan Griya 24 Home Stay Jalan SM Raja Gang Sumatera, Kelurahan Suderijo II, Kecamatan Medan Kota.

Heumann memiliki narkoba jenis daun ganja seberat satu ons. Polisi mendapati barang bukti tersebut saat menggeledah Bernd.

1. Keduanya membeli sabu dan membawanya ke tempat penampungan

Ilustrasi narkoba (IDN Times/I Made Argawa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/I Made Argawa)

Dua orang warga Myanmar itu bernama M Sopian Alam (31) dan Syaifulla (27). Keduanya ditangkap saat hendak menuju tempat penampungan sementara di Hotel Pelangi Jalan Jamin Ginting Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/8) sekira pukul 17.00 WIB.

"Dari mereka, kita menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,20 gram, satu kaca pirex, satu jarum suntik dan sepeda motor Honda Vario warna merah BK 5040 AHZ yang dikendarai keduanya," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Jumat (16/8).

2. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat

Ilustrasi sabu Dok.IDN Times/istimewa
Ilustrasi sabu Dok.IDN Times/istimewa

Martuasah Tobing mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mengatakan mereka berniat membeli sabu di Jalan Namo Gajah, Medan Tuntungan.

Menindaklanjuti itu, sambung Martuasah, Tim Pegasus bergerak melakukan penyelidikan. Ternyata benar, di lokasi, tim melihat mereka berboncengan melintas di kawasan Namo Gajah.

"Kemudian tim membuntuti mereka sampai di Jalan Jamin Ginting," ujar Martuasah.

3. Satu dari pelaku membuang barang bukti

Dok.iDN Times/istimewa
Dok.iDN Times/istimewa

Begitu di simpang Selayang, tim menghentikan laju kendaraan warga asal Myanmar itu untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, ketika didekati salah satu dari mereka ada yang membuang sesuatu dari tangannya.

Melihat itu, lanjut Martuasah, tim meminta agar yang membuang agar mengambilnya kembali. Begitu dibuka, ternyata di bungkus plastik itu berisi barang bukti sabu.

"Pelaku Syaifullah yang memegang barang bukti dan membuangnya. Saat diinterogasi, ia mengakui bahwa sabu tersebut baru dibelinya seharga Rp100 ribu dan akan dikonsumsi berdua di Hotel Pelangi," jelas Martuasah.

Setelah mengaku, selanjutnya tim memboyong keduanya ke markas komando untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Imigran asal Myanmar itu akan menjalani proses hukum yang cukup lama.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Menko Zulhas Dorong Sinergi Desa dan Yayasan untuk Bahan Baku MBG

20 Sep 2025, 19:09 WIBNews