Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Thamrin Ritonga Dihukum 4,5 Tahun

Ia juga harus membayar denda Rp200 juta

Medan, IDN Times- Vonis dijatuhkan kepada Thamrin Ritonga yang terlibat kasus suap  Bupati Labuhanbatu Pangobal Harahap. Thamrin dihukum empat tahun enam bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap tersebut.

Thamrin yang juga merupakan orang kepercayaan Pangonal itu juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Syafril Batubara di Ruang Utama PN Tipikor pada PN Medan, Senin (27/5).

"Menyatakan terdakwa Thamrin Ritonga terbukti terlibat secara bersama-sama dan mengetahui korupsi berlanjut. Dengan ini menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim dihadapan terdakwa dan tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Pangonal Divonis 7 Tahun Penjara

1. Yang memberatkan Thamrin karena tidak mendukung pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Thamrin Ritonga Dihukum 4,5 TahunIDN Times/istimewa

Hakim berpendapat bahwa terdakwa mengetahui proses suap menyuap dari Efendy Sahputra alias Asiong kepada Pangonal. Atas dasar itu, terdakwa dapat dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa terbukti bersalah karena turut serta secara bersama-sama dalam melakukan perbuatan sebagaimana disebut dalam Pasal 12 huruf a. Khususnya menerima suap, dimana terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterima dari Pangonal sebagai fee proyek agar memberikan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhan Batu," kata hakim dalam amar putusan.

Bagi hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Dan hal yang meringankannya karena terdakwa Thamrin berjanji dan menyesali perbuatannya serta ia mempunyai tanggungan keluarga anak dan istri yang harus dibiayai," ungkap hakim.

2. Kuasa hukum Thamrin berharap ia ajukan banding

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Thamrin Ritonga Dihukum 4,5 TahunIDN Times/istimewa

Sebelumnya, Thamrin dituntut dengan penjara 5 tahun dengan dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Meski lebih rendah dengan tuntutan, Thamrin menyatakan masih pikir menanggapi putusan itu. Demikian halnya dengan Penuntut Umum KPK.

"Secara pribadi, kami berharap agar dia (Thamrin) banding. Alasannya ada dua fakta di persidangan yang muncul. Pertama, terdakwa tidak terbukti menikmati uang suap dan itu sudah diakui jaksa. Kedua, dia itu tidak mengurus proyek. Jadi keikutsertaannya bisa terbantahkan," ujar kuasa hukum terdakwa, M Ali Fernandez usai persidangan.

3. Dalam kasus ini Bupati Pangonal divonis 7 tahun penjara

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Thamrin Ritonga Dihukum 4,5 TahunDok/Pemkab labuhanbatu

Sebelumnya, Thamrin ditetapkan sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena didakwa sebagai penghubung dalam kasus suap yang diberikan dari pengusaha Effendy Syahputra kepada Pangonal. KPK menyebut Thamrin sebagai orang kepercayaan Pangonal. Thamrin juga disebut berperan dalam pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.

Dalam kasus ini, Bupati Pangonal divonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan. Dan harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dollar pada 4 April 2019 lalu.

Baca Juga: Wakil Bupati Labuhanbatu Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Apa?

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya