Jemput 24 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Berperan sebagai penjemput barang

Medan, IDN Times - Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang SH membacakan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa warga Aceh Tengku Turhamun alias Nyak (29) dan rekannya Fadli (37). Mereka divonis karena melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menerima 24 kilogram sabu atas perintah seorang bandar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hakim Saidin Bagariang mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Atas dasar itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 rentang Narkotika.

"Dengan ini, mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Tengku Turhamun alias Nyak dan Fadhli alias Fadli dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Saidin Bagariang di ruang Cakra 3 pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6).

Baca Juga: Tangan Terikat, Warga Serdang Bedagai Ditemukan Tewas di Kamar

1. Hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa

Jemput 24 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup(Ilustrasi narkoba) Pixabay/A_Different_Perspective

Saidin juga berpendapat bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan perbuatan terdakwa, namun hal yang memberatkan ada.

"Yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," jelas Saidin.

Putusan vonis yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta SH, yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Akan tetapi, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami pikir-pikir dulu majelis hakim," ucap penasehat hukum kedua terdakwa, Syarifahta Sembiring saat sidang berlangsung.

2. Sebelum tertangkap, polisi lebih dulu mengamankan dua terdakwa lain

Jemput 24 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis Penjara Seumur Hiduppixabay/clarkdonald413

Mengutip dari dakwaan JPU Rosinta SH, sebelum kedua terdakwa ditangkap, polisi lebih dulu menangkap kedua terdakwa lainnya yakni Masdar dan Abdul Rahman (berkas terpisah) 7 November 2018 lalu sekira pukul 01.00 WIB dari Dusun I, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Berdasarkan penyelidikan, polisi meringkus Masdar karena menyimpan narkotika jenis sebanyak 24 bungkus yang beratnya kilogram di belakang rumahnya. Kepada polisi Masdar mengaku bahwa sabu itu adalah milik dari terdakwa Abdul Rahman alias Bidul.

Mendapatkan informasi itu, petugas kepolisian kemudian menangkap Abdul Rahman alias Bidul sekira pukul 05.00 WIB, di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

3. Bandar sang pemilik 24 kilogram sabu masih dalam pencarian

Jemput 24 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis Penjara Seumur HidupDok.IDN Times/istimewa

Setelah diinterogasi, terdakwa Abdul mengakui barang bukti sabu itu adalah milik seorang bandar bernama Atak, pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterimanya untuk dibawa ke Medan dan sudah ada orang yang akan mengambilnya.

Polisi membawa kedua pelaku dan barang bukti 24 kilogram sabu ke medan. Selanjutnya polisi menyuruh keduanya untuk menghubungi kedua terdakwa berperan sebagai penerima sabu yakni terdakwa Turhamun dan Fadli.

Setelah berkoordinasi, lokasi di komplek perumahan TP Sunggal disepakati menjadi tempat bertemu sembari memberi tahu bahwa sabu nanti akan diletakkan di mobil Avanza BK 198 CF beserta kuncinya yang diparkir di pinggir jalan perumahan.

Keesokan harinya, terdakwa Turhamun dan Fadli mendapat perintah dari bosnya bernama Ijal (DPO) untuk mengambil sabu di dalam mobil Avanza warna silver BK 189 CF dengan posisi kuncinya ada disamping dalam mobil yang parkir dipinggir jalan perumahan TPI Sunggal.

Saat terdakwa Turhamun membuka pintu dan masuk ke dalam mobil, di waktu bersamaan polisi menyergap Turhamun dan menangkap Fadli yang sedang berjalan di perumahan TPI tersebut. Keempat terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Junaidi: Saya Kutuk Dunia Akhirat Kau Jaksa!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya