Gak Diberi Pinjaman Rp200 Ribu, Pembunuh Karyawati Bank Lakukan Ini

Polisi selidiki peran istri pelaku

Tapanuli Tengah, IDN Times - Dua pelaku pembunuhan terhadap karyawati Bank Mandiri Syariah, Santi Devi Malau berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (18/6) sekira pukul 17.30 WIB. Kedua sudah tiba di Tapteng.

Pelaku bernama Dimas Perisetiawan (20) dan Nurmayanti Nasution (18) ditangkap saat berada di Marelan, Kota Medan. Pasangan yang diketahui suami istri ini melarikan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap petugas customer service.

"Kedua pelaku tiba sekira pukul 08.00 WIB tadi pagi," Kata Kapolres Tapteng, Sukamat dihadapan wartawan saat menggelar acara konfrensi pers, Rabu (19/6).

1. Pelaku pembunuhan berada di kos yang sama dengan Santi, korban pembunuhan

Gak Diberi Pinjaman Rp200 Ribu, Pembunuh Karyawati Bank Lakukan IniIDN Times/Hendra Simanjuntak

Sukamat mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri terhadap wanita 25 tahun ini atas desakan ekonomi. Pelaku juga disebut berdekatan dengan kamar kos korban di depan simpang Aek Tolang Pandan.

"Motifnya pelaku membunuh korban karena desakan ekonomi," jelas Sukamat.

Baca Juga: Suami Istri Membunuh Karyawati Bank Syariah karena Alasan Ini

2. Awalnya pelaku meminjam uang kepada korban.

Gak Diberi Pinjaman Rp200 Ribu, Pembunuh Karyawati Bank Lakukan IniIDN Times/Hendra Simanjuntak

Dikatakan Sukamat, DP nekad membunuh Santi karena desakan ekonomi. Pria asal Belawan ini mengaku merasa kesal terhadap korban karena tidak diberikan meminjam uang.

"Awalnya seorang pria (DP) mengetuk pintu dan masuk ke kamar korban. Di dalam kamar pelaku meminjam uang terhadap korban sebesar 200ribu, tapi korban tidak memiliki uang, yang ada cuma 20ribu," beber Sukamat.

Lanjut Sukamat, setelah mendengar pengakuan korban, pelaku pun tidak percaya dan terus memaksa korban agar memberikan uang yang diminta pelaku.

"Pelaku kesal dan tidak percaya korban tidak punya uang, apalagi korban sekelas pegawai Bank," jelasnya.

3. Pelaku cekik dan benturkan kepala korban ke kloset

Gak Diberi Pinjaman Rp200 Ribu, Pembunuh Karyawati Bank Lakukan Ini

Sukamat mengatakan, Santi Devi Malau ditemukan tewas di kamar kos dengan kondisi tak wajar. Santi Devi disebut dicekik oleh pelaku (DP).

"Kejadiannya hari Kamis (14/6) sekira pukul 19.45 WIB. Pelaku juga mengancam korban, karena teriak, pelaku pun mencekik leher korban dan setelah korban pingsan, pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan membenturkan kepala korban ke kloset," kata Sukamat.

4. Pelaku diancam hukuman 20 tahun

Gak Diberi Pinjaman Rp200 Ribu, Pembunuh Karyawati Bank Lakukan IniIDN Times/Hendra Simanjuntak

Santi Devi Malau ditemukan tewas di dalam kamar kos dengan kondisi tak wajar pada Jumat (14/6). Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan.

Sukamat menyebut, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku juga pernah masuk ke kamar korban dengan mengambil jam milik korban. Dan dalam kasus pembunuhan tersebut kata Sukamat, dua pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Setinggi-tingginya diancam hukuman seumur hidup. Dan saat ini kita akan akan lakukan pendalaman bagaimana keterlibatan istrinya, karena dalam kasus ini istri pelaku mengetahui pembunuhan ini, dan bila terbukti terlibat, istri pelaku bisa dijerat hukuman 15 tahun," jelas Sukamat.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Penadah Ponsel Curian Milik Karyawati Bank Syariah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya