Gaet Investor, GOR Siantar akan Dibangun Gedung Merdeka

Nilai investasi lebih dari Rp234 miliar

Pematangsiantar, IDN Times - Pemerintah Kota Siantar kembali melakukan kerjasama dengan investor setelah 15 tahun. Kali ini Pemko bekerjasama dengan PT Suriatama Mahkota Kencana telah sepakat bekerja sama pemanfaatan lahan Gedung Olahraga (GOR) di Jalan Merdeka. Penandatanganan kesepakatan tersebut telah dilakukan antara kedua belah pihak, di rumah dinas Wali kota Siantar, Jalan MH Sitorus, Rabu (29/5).

Wali Kota Siantar H Hefriansyah SE MM mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan untuk optimalisasi tanah GOR Kota Pematangsiantar dengan pola pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS).

“Seperti kita ketahui bersama, kerjasama dengan Ramayana Department Store adalah kerjasama terakhir yang pernah dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan pihak investor, yaitu di tahun 2004,” kata Hefriansyah.

Sebelumnya, lanjut Hefriansyah, pada tahun 1996 Pemko Siantar pernah bekerjasama dengan PT Unitwin Indonesia untuk mengelola Taman Hewan Pematangsiantar. Kerja sama tersebut hingga tahun 2024. Namun pihak PT Unitwin Indonesia telah menyampaikan permohonan perpanjangan kerjasama.

1. Seluruh Aset-aset Pemko Siantar diharapkan dapat digunakan

Gaet Investor, GOR Siantar akan Dibangun Gedung MerdekaIDN Times/istimewa

Hefriansyah berharap intensitas penamanan modal, khususnya pada pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang bisa dioptimalisasi dapat ditingkatkan. Dengan demikian, tidak ada lagi aset-aset pemerintah yang tidak digunakan. Bahkan bisa dioptimalisasikan untuk pengelolaan BMD yang prima dan akuntabel.

Kerjasama dengan PT Suriatama Mahkota Kencana, lanjut Hefriansyah, dilatarbelakangi bahwa di era otonomi daerah saat ini, masing-masing daerah dituntut untuk mampu mengembangkan daerahnya dalam segala bidang, termasuk perekonomian, lapangan pekerjaan, serta olahraga.

“Gedung Olahraga yang kita miliki sekarang sudah sangat tidak layak untuk digunakan. Sebab usia bangunan sudah sangat tua,” sebutnya.

Baca Juga: Manfaatkan GOR Siantar yang Sudah Usang, Warga Gelar Pasar Murah

2. Pemerintah pusat menolak memberikan bantuan dana untuk renovasi GOR Siantar

Gaet Investor, GOR Siantar akan Dibangun Gedung MerdekaIDN Times/istimewa

GOR, sambungnya, merupakan sarana olahraga yang harus ada dan wajib di setiap kota besar dan berkembang. Sehingga Pemko Pematangsiantar telah berupaya beberapa kali untuk memperoleh bantuan dana dari pemerintah pusat. Hanya saja, tidak membuahkan hasil.

Karena keterbatasan anggaran dan pentingnya eksistensi GOR, maka Pemko merasa perlu mengambil langkah strategis, yakni menjalin kerjasama dengan investor. Hal itu, katanya, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yaitu membangun Gedung Serbaguna yang di dalamnya terdapat Gedung Olahraga dan Pusat Perbelanjaan dengan menggunakan dana investor melalui Pola Kerjasama Bangun Guna Serah.

Dari pembangunan Gedung Serbaguna oleh pihak swasta nantinya, Pemko Pematangsiantar akan menerima keuntungan atau manfaat yang sangat banyak. Baik langsung (direct benefits) maupun tidak langsung (indirect benefits).

Misalnya, penerimaan pendapatan melalui konstribusi tahunan, penerimaan atas pemanfaatan GOR dan kantor Puskesmas Pardomuan, penerimaan dari penghapusan GOR, penyerapaan tenaga kerja pada masa pembangunan maupun saat beroperasinya mall nantinya.

“Sangat kami tegaskan agar PT Suriatama Mahkota Kencana mengutamakan perekrutan tenaga kerja/karyawan dari masyarakat Kota Pematangsiantar. Kita juga akan mendapat penerimaan melalui pajak dan retribusi. Sedangkan manfaat tidak langsung antara lain: masyarakat bisa menggunakan GOR, bisa menikmati tempat rekreasi yang baru, dan lainnya,” terangnya.

3. Pelaksanaan kerjasama berawal dari masa kepemimpinan Alm Hulman Sitorus

Gaet Investor, GOR Siantar akan Dibangun Gedung MerdekaIDN Times/istimewa

Diakui Hefriansyah, tahapan pelaksanaan kerjasama ini tidak mudah. Awalnya, tercetusnya ide kerjasama ini bermula tahun 2014, di masa kepemimpinan almarhum Hulman Sitorus. Ketika itu, Pemko Pematangsiantar memutuskan GOR sudah tidak layak digunakan lagi. Namun banyak tahapan dan proses yang harus dilalui. Mulai studi kelayakan, grand design, dan penghitungan besaran nilai kontribusi konsultan Penilai Publik.

Selanjutnya di tahun 2018, setelah mendapat rekomendasi dan saran dari Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pemko Pematangsiantar setuju untuk melanjutkan rencana kerja sama tersebut. Hingga akhirnya sampai pada tahapan penandatanganan kerja sama.

“Kita menyadari, masih banyak tahapan dan tantangan yang harus dilalui, baik faktor internal ataupun eksternal. Kami sangat mengharapkan komitmen dan kerjasama dari para stakeholder. Sehingga rencana pembangunan gedung tersebut dapat terlaksana dengan baik tanpa halangan berarti,” beber Hefriansyah.

4. Penggunaan GOR telah dihentikan sejak 2013

Gaet Investor, GOR Siantar akan Dibangun Gedung MerdekaIDN Times/istimewa

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar AP dalam laporannya menerangkan GOR yang merupakan satu-satunya milik Pemko Pematangsiantar itu, kegiatannya terhitung sejak 1 Oktober 2013 telah dihentikan. Penghentian tersebut tanggal 27 September 2013 perihal Penutupan GOR Kota Pematangsiantar.

Terkait penandatanganan kerja sama, katanya, telah melewati sejumlah tahapan, antara lain proses pemanfaatan diawali tanggal 13 Mei 2014 lalu melalui proses pembahasan, pada 27 Agustus 2014 terbitlah Surat keputusan Wali Kota soal Penetapan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Gedung Olahraga dengan Pola Bangun Guna Serah.

“Pada 23 Juli 2018 Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar menyampaikan Nota Dinas Kepada Walikota Pematangsiantar tentang Usulan Optimalisasi Tanah Gedung Oahraga Kota Pematangsiantar dengan Pola BGS sekaligus Penyampaian Laporaan Mengenai Studi Kelayakan, Rencana Grand Desain dan RAB serta Kontribusi Minimum yang selanjutnya mendapat persetujuan dari Wali Kota Pematangsiantar,” terangnya.

5. Lahan GOR Siantar akan dibangun Gedung Merdeka

Gaet Investor, GOR Siantar akan Dibangun Gedung MerdekaIDN Times/istimewa

Proses tender hingga penentukan pemenangan dimulai dari 26 Juli 2018 sampai 18 Februari 2019. Lalu terbitlah Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 643.1/69/II/Wk-Thn 2019 tentang Penetapan Pemenang Lelang Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan Pola BGS Tanah GOR milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Untuk proses pembahasan draft perjanjian, Pemko Pematangsiantar menunjuk Ahli Hukum Kontrak, yaitu Edi Usman ST MT AU (MP & TBG),” tambahnya.

Masih kata Budi Utari, tanah GOR Kota Pematangsiantar seluas 8.442 meter persegi terletak di Jalan Merdeka Nomor 375 Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar. Adapun bentuk kerjasama yakni Bangun Guna Serah. Di mana, pihak investor mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, bernama Gedung Merdeka.

6. Investor gelontorkan dana Rp234 Milyar lebih untuk Gedung Merdeka

Selanjutnya, sebagian dari gedung tersebut diserahkan kepada Pemko Pematangsiantar. Sedangkan sebagian lagi didayagunakan oleh investor dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Nantinya, diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian.

“Jangka waktu kerjasama sama adalah 30 (tiga puluh), tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini,” tegas Budi Utari.

Dalam hal ini, lanjutnya, Pemko Pematangsiantar bekerja sama dengan PT Suriatama Mahkota Kencana dengan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yakni PT Prima Abadi Jaya Medan.

“Nilai investasinya Rp234.800.942.000 (dua ratus tiga puluh empat milyar delapan ratus juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah),” sebutnya lagi.

Baca Juga: Lama Mati Suri, Anak Rantau Jakarta Coba Bangkitkan Persesi Siantar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya