Dua WN China Seludupkan Sisik Trenggiling dan Teripang lewat Kualanamu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Dua warga negara China berinisial XY (28) dan PP (33) coba menyeludupkan sisik kulit trenggiling dan teripang yang berhasil digagalkan Tim penindakan Bea dan Cukai Kualanamu bekerja sama dengan Aviation Security (AVSEC) Angkasa Pura II. Keduanya diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo, Senin (29/4) menjelaskan, keduanya akan berangkat ke Guangzhou, China melalui Malaysia. Pihaknya menyita 44 keping sisik Trenggiling dan 2,2 kg Teripang.
1. Ada barang mencurigakan saat dipindai X-Rai
Ada barang mencurigakan saat koper yang dibawa dua WN China itu melewati mesin pemindai X-ray di Medan Gate Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu oleh AVSEC Angkasa Puara II. Setelah koordinasi dengan Tim Penindakan Bea Cukai Kualanamu, dilakukan pemeriksaan mendalam secara bersama.
Hal ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama dalam sinergi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kualanamu. “Dan hasil pemeriksaaan tindak lanjut tersebut ditemukan berupa sisik trenggiling 44 keping dan teripang sebanyak 2,2 Kg,” kata Agus didampingi Jumino Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan.
2. Tidak dilengkapi dokumen sah dari hewan yang dilindungi negara
Barang bawaan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sisik kulit trenggiling sendiri merupakan bagian dari hewan yang dilindungi negara.
Agus mengatakan keduanya berdalih membawa semua barang bukti dari Sumut dengan dalih ingin dijadikan buah tangan atau oleh-oleh.
3. Sisik trenggiling jadi bahan baku narkotika sabu
Saat ini, barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam Sumut dan sedang diproses oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Keterangan kedunya tidak dapat dipercayai begitu saja, mengingat sisik trenggiling merupakan salah satu bahan baku pembuat narkotika jenis sabu dengan kualitas sangat tinggi,” ungkap Agus.
Jika dalam pemeriksaan keduanya diketahui bersalah, akan dikenakan UU No 17 Tahun 2008 Tentang Kepabean dan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem-nya