Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Binjai

Polisi memburu pemasok narkoba

Binjai, IDN Times - Penyamaran petugas kepolisian dari Unit Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Binjai sebagai pembeli ekstasi. Penyamaran ini membuahkan hasil.

Terduga pengedar yang diamankan berinisial IS (25) warga Jalan Bandar Meriah, Dusun Bandar Meriah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara dibekuk. Dari terduga pelaku turut diamankan pil ekstasi 74 butir.

1. Pelaku ditangkap petugas saat akan transaksi

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di BinjaiBarang bukti narkoba yang disita dari terduga pengedar pil extasi (IDN Times/ istimewa)

Kasi Humas Polres Binjai AKP Riswansyah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Unit Satnarkoba. Jika pelaku kerap mengedarkan pil terlarang tersebut. "Berangkat dari informasi, petugas melakukan penyamaran untuk mengamankannya," kata AKP Rismawan, Rabu (13/9/2023).

Perjanjian dan transaksi petugas dengan pelaku dilakukan di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Menciri, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatra Utara, Selasa (12/9/2023) malam.

"Ketika transaksi, pelaku yang tidak curiga dengan penyamaran petugas langsung ditangkap," jelas dia.

Baca Juga: Otak Pelaku Pembunuh Eks DPRD Langkat Divonis 15 Tahun, Sidang Ricuh

2. Petugas kepolisian memburu pemasok pil ekstasi

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di BinjaiIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti pil ekstasi 10 butir. Hasil interogasi, diakui pelaku jika ada lagi barang bukti ekstasi yang disimpan rumah kontrakannya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatra Utara.

"Saat interogasi itu juga, pelaku mengakui jika pil ekstasi diambil dari bandar berinisial MD. Mereka melakukan pertemuan (transaksi) di Lapangan Merdeka Medan," papar dia.

3. Pelaku pengedar menjual ekstasi Rp 140 ibu perbutir

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di BinjaiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Sejauh ini, petugas masih melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku. Dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 64 pil yang disita dari kediaman pelaku. Dan 10 butir saat penangkapan awal, total ekstasi yang ditangkap sebanyak 74 butir.

"Pelaku mengakui jika pil ekstasi berwarna pink miliknya dijual kembali dengan harga Rp140 ribu per butir. Kita masih melakukan pengembangan dan pelaku pengedar sudah kita beserta barang bukti," tegas AKP Riswansyah.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Sindikat Perampok Nasabah Lintas Provinsi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya