Kesaksian Sepupu dan Sopir Pengantar Jenazah Korban Kerangkeng Bupati 

Sopir akui diupah Rp100 ribu untuk antar jenazah

Langkat, IDN Times - Sidang kekerasan yang terjadi dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif TRP, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Sidang kali ini kembali digelar dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, Rabu (10/8/2022).

Anak TRP Dewa Perangin Angin bersama Hendra Surbakti alias Gubsar, terlihat duduk di kursi pesakitan. Mereka didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau kedua, pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni kerangkeng, Sarianto Ginting.

Sama dengan sidang sebelumnya, jadwal sidang kembali mengalami kemoloran. Sesuai nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, semestinya sidang digelar pukul 08.30 WIB. Namun, baru digelar dua jam lebih dari jadwal yang ditentukan yakni pukul 11.30 WIB. Dengan pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, Hakim Anggota Andriansah dan Dicki Irvandi.

1. Kakak sepupu dan sopir ambulans pembawa jenazah dihadirkan sebagai saksi

Kesaksian Sepupu dan Sopir Pengantar Jenazah Korban Kerangkeng Bupati Sidang ketangkeng kekerasan di rumah bupati langkat nonaktif (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Saksi yang hadir dalam persidangan kali ini Agustina (35) kakak sepupu Sarianto Ginting dan Fendi Irawan (35) security sekaligus sopir ambulans Puskesmas Namu Ukur, yang mengantarkan jenazah korban ke rumah duka. Majelis hakim membuka dengan memertanyakan kepada saksi terkait kehadiran mereka dalam persidangan. "Kalian tahu kan datang ke persidangan ini," tanya Majelis Hakim.

"Saya hadir di sini karena meninggalnya Sarianto," jawab saksi. Selanjutnya majelis hakim meminta saksi Fendi Irawan, untuk duduk d iruangan yang sudah disiapkan oleh pihak pengadilan. Sementara Agustina, dimintai keteranganya dalam persidangan.

 Agustina mengakui, jika dirinya mengetahui dari Sariandi, saksi awal sidang yang juga adik kandung korban jika korban telah meninggal usai masuk kedalam kerangkeng. "Saya mendengar adik saya ini meninggal di tempat rehab (kerangkeng) milik Pak Terbit Rencana Perangin-Angin," terang Agustina,kepada majelis hakim.

Memang kalau yang memasukkan Sarianto ke kerangkeng, diakui dia, adik kandungnya Sariandi Ginting. Dengan pertimbangan gratis dan harus dilakukan penanganan dikarenakan korban ketergantungan menggunakan narkotika jenis sabu. "Saya dengar dari Sariandi, supaya Sarianto sembuh dan sehat biar gak pakai narkoba dan dimasukkan ke rehab (kerangkeng) karena gratis," tutur Agustina.

Baca Juga: Adik Korban Kerangkeng Manusia: Abang Dijemput, Pulang Sudah Dikafani

2. Saksi akui tak lihat aksi pukul saat penjemputan korban yang akan diantar ke kerangkeng

Kesaksian Sepupu dan Sopir Pengantar Jenazah Korban Kerangkeng Bupati Sidang ketangkeng kekerasan di rumah bupati langkat nonaktif (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Memang ketika penjemputan dilakukan dirinya mendengar jika adik sepupunya Sarianto, sempat melawan dan berteriak meminta tolong. Karena rumah mereka bersebelahan dan ini juga diketahui oleh orangtuanya. "Saya tidak tau soal waktu penjemputan itu, saya melihat Sarianto dijemput lima orang, menggunakan mobil hitam Avanza. Hanya mendengar teriakan dan rumah kami memang bersebelahan," papar dia.

Di sini majelis hakim sempat memertanyakan apakah saat itu melihat ada aksi pemukulan. 

"Saya lihat hanya di dorong-dorong agar Sarianto, masuk dalam mobil. Tidak ada pemukulan, didorong pakai tangan, karena gak mau dibawa dan coba kabur," sahut Agustina.

Agustina mengakui, Sarianto menggunakan narkotika jenis sabu ini sejak masih duduk di bangku sekolah. Dirinya juga mengakui, jika kelakuan Sarianto memang cukup mengesalkan keluarga. Selain malas dan tidak mau apa-apa, korban selalu meminta uang kepada keluarga khususnya adiknya.

"Sudah sering masuk ke tempat rehab, tiga sampai empat kali kalau tidak salah. Pernah di rehab di Batam, daerah Tuntungan, dan pernah masuk ke kantor polisi. Cerita mau direhab, adiknya Sariandi gak ada diskusi sama kami, cuma katanya masuk ke rehab milik Pak Terbit gak bayar," kata dia. 

3. Saksi akui pernah dengar ada aksi pemukulan dalam kerangkeng

Kesaksian Sepupu dan Sopir Pengantar Jenazah Korban Kerangkeng Bupati Sidang ketangkeng kekerasan di rumah bupati langkat nonaktif (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sebelum dimasukan dalam kerangkeng (direhap) milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Dirinya memang pernah mendengar hal negatif dari panti rehabilitasi itu. Itu didengar langsung dari pengakuan orangtua yang pernah memasukan anak mereka ke sana.

"Saya dengar dari orang, yang masuk ke rehab (kerangkeng) milik Pak Terbit sering dipukuli. Tapi tidak pernah tahu ada yang meninggal dunia, cuma taunya ada yang dipukuli aja. Saya gak pernah lihat bagaimana tempat rehabnya ini," ungkap Agustina.

"Dua malam masuk ke dalam rehab habis itu dapat kabar meninggal. Saya gak tau dia dipukuli, katanya meninggal kena sakit lambung. Tiba d irumah, kondisinya Sarianto sudah dimandikan, dikafani dan sudah dimasukkan ke dalam peti. Saat mau melihat mayatnya, Sariandi adiknya mengatakan jangan dibuka petinya. Karena mamak saya kepingin tau, buka aja katanya malam itu juga," timpal Agustina.

Memang saat jenazah diantar ke rumah, diakui dia, korban yang kurus terlihat menjadi gemuk. "Diakan kurus, pada hari itu tidak ada lebam lebam. Tapi besoknya keluar darah dari hidung dan mulut, tapi sudah kering. Sedangkan malam itu tidak ada darah. Saya curiga, tapi karena adik Sarianto sudah meneken perjanjian tidak ada tuntutan atau apapun, mau bagaimana lagi," tanya Agustina.

Ketua Majelis Hakim menanyai Agustina, apakah mengetahui hubungan terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra terhadap Sarianto Ginting. "Apakah tahu hubungan terdakwa dengan korban," tanya majelis hakim.

"Saya gak tau hubungan terdakwa terhadap kematian Sarianto," ungkap Agustin.

Baca Juga: Adik Korban Kerangkeng Manusia: Abang Dijemput, Pulang Sudah Dikafani

4. Saksi mengaku jika korban sehat saat dijemput untuk dimasukkan ke kerangkeng

Kesaksian Sepupu dan Sopir Pengantar Jenazah Korban Kerangkeng Bupati Sidang ketangkeng kekerasan di rumah bupati langkat nonaktif (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Usai menanyai saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk bertanya kepada saksi Agustina, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan. 

Jaksa penuntut Nelson Viktor Supratman pun mengajukan pertanyaan kepada saksi. Mengenai kondisi korban sesaat dijemput oleh petugas kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif. "Apakah kondisi sakit atau sehat saat dijemput," tanya jaksa.

"Dalam keadaan sehat waktu dijemput mau dibawa ke tempat rehab (kerangkeng). Sarianto tidak pernah sakit, minum Kuku Bima sanggup dia sampai lima gelas, saya tahu karena dia minum di warung saya," timpal Agustina.

Sedangkan Penasihat Hukum, Mangapul Silalahi juga menanyai Agustina soal dari mana sumber yang menyebut kalau kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, sering terjadi pemukulan. "Mendengar dari orang, kalau panti rehab (kerangkeng) itu sering memukuli orang," ujar Agustina.

Usai mengajukan berbagai pertanyaan, keterangan Agustina dianggap cukup dan dipersilakan meninggalkan ruang persidangan. Di sini dia sempat mengeluhkan jalannya sidang yang molor. "Kami sudah stanby di pengadilan setengah sembilan, tapi menunggu sidang tak kunjung dimulai, semestinya kami sudah bisa ke ladang," tutupnya disambut tawa oleh hadirin dalam persidangan.

5. Tak pernah ke kerangkeng, di lokasi Fendi dapat arahan dari terdakwa Suparman

Kesaksian Sepupu dan Sopir Pengantar Jenazah Korban Kerangkeng Bupati Sidang ketangkeng kekerasan di rumah bupati langkat nonaktif (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Di sisi lain, saksi Fendi Irawan dalam keterangannya mangatakan, jika dirinya mendapat telpon dari Suparman Perangin-angin. Saat itu ia diminta untuk mengantar jenazah ke rumah duka. "Pada tanggal 15 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, saya dapat telepon dari Suparman, minta antar jenazah, saya jemput ke mana, di rumah bupati katanya. Dan saya gak tahu soal kerangkeng," ujar Fendi.

Tiba di rumah bupati, dirinta mengakui, diarahkan Suparman untuk menuju lokasi kerangkeng. Karena, pada saat itu peti jenazah berada di samping kerangkeng.

"Suparman yang mengarahkan, karena saya belum pernah ke kerangkeng, tahu saya cuma rumah pak bupati. Saya lihat kerangkeng, cuma tak terlihat begitu jelas karena malam. Sedangkan peti diletakkan di samping kerangkeng. Tidak nampak pintu besi, hanya kolam yang terlihat," kata Fendi.

Bahkan Fendi, tidak mengetahui jenazah siapa dan ke mana jenazah akan diantar. "Saya hanya mengantar jenazah. Tidak tahu nama dan rumah duka. Saya mengantar jenazah bersama Suparman sambil dipandu dengan pengendara sepeda motor menuju rumah keluarga jenazah, yang menurut pengakuan Suparman itu keluarga jenazah," ungkap Fendi.

6. Saksi Fendi mengenal terdakwa Suparman karena ASN di puskesmas

Kesaksian Sepupu dan Sopir Pengantar Jenazah Korban Kerangkeng Bupati Sidang ketangkeng kekerasan di rumah bupati langkat nonaktif (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Fendi dan Suparman sebelumnya sudah saling kenal. Suparman merupakan PNS di Puskesmas Namu Ukur. Oleh itulah, dia selalu bertanya kepada Suparman kenapa korban meninggal

"Saya tanya juga kenapa meninggal, karena sakit, begitu aja kata Suparman. Saya gak tau soal penganiayaan. Kemudian, begitu tiba di rumah duka, peti jenazah diturunkan dibantu warga. Sedangkan saya tidak melihat Suparman berbicara dengan keluarga korban," jelas Fendi.

"Usai itu, saya diberi uang (upah) Rp100 ribu, yang Rp50 ribu saya isikan minyak ambulans. Sisanya untuk keluarga saya. Dan saya juga sering sudah mengantarkan jenazah, tapi ke kerangkeng itu baru pertama kali," timpal Fendi.

Diakui dia, kalau dirinya tidak kenal dengan yang nama Dewa. "Tidak ada saya lihat kedua terdakwa di kerangkeng waktu itu," sambung dia kembali.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini pun bertanya kepada terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti. "Terdakwa, apakah ada yang salah dari keterangan," kata Hakim.

"Tidak tau yang mulia," ujar Dewa dan Hendra yang saling bergantian menjawab.

Sidang akhirnya ditutup dan kembali dilanjutkan pada, Jumat (12/8/2022) dengan agenda kembali mendengarkan saksi-saksi. Sidang kerangkeng ini sendiri dibagi tiga berkas yang berbeda dan pasal yang berbeda pula disangkakan kepada para terdakwa.

Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Terakhir, Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Baca Juga: Warga Langkat Temukan Kerangka Manusia, Identitas Masih Misterius

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya