Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jual Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET, Izin Pangkalan 'Nakal' Bisa Dicabut

Kabag Perekonomian Pemko Binjai Binawan, saat melakukan sidak ke sejumlah pangkalan gas elfiji 3 kg (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui Dinas Perekonomian, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dibeberapa lokasi pangkalan dan agen serta kios-kios eceran gas elpiji 3 Kilogram. Hasilnya, masih ditemukan beberapa penjual yang  menjual di atas Harga Eceran Terendah (HET).

"Dari 79 pangkalan gas di Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, beberapa sampel yang kita ambil sudah sesuai prosedur dan peraturan, terbilang menjalankannya sesuai dengan peraturan," kata Camat Binjai Utara Adri Rivanto, yang ikut serta dalam sidak yang dilakukan Rabu (28/7/2021).

1. Apabila menemukan pangkalan yang 'nakal' segera laporkan

Sidak yang dilakukan Dinas Perekonomian Pemko Binjai ke sejumlah pangkalan gas elfiji 3 kg (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Meski beberapa pejual mematuhi aturan dan tidak menjual gas 3 kg di atas HET. Namun masih ada beberapa penjual yang menjual di atas HET. Namun sudah di imbau supaya tidak mengulanginya. Sebab Gas tabung 3 kg khusus untuk rumah tangga dan warga kurang mampu atau menengah ke bawah.

"Memang ada beberapa penjual yang melakukan jual beli di atas HET. Sejauh ini sudah kita imbau agar tidak mengulangi aktifitas jual beli gas di atas HET. Apabila  menemukan pangkalan yang 'nakal' masyarakat dapat melaporkannya ke Pemerintah Kota Binjai," terang dia.

2. Ini sanksi yang akan diberikan pada pangkalan 'Nakal'

Ilustrasi tabung gas (LPG) 3 kilogram subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Kabag Perekonomian Kota Binjai Binawan mengatakan, jika nanti setelah sidak dilakukan, diharapkan bagi seluruh pangkalan gas yang menjual harga harus sesuai HET yakni Rp16 ribu. Jika memang tidak dipatuhi, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pangkalan atau agen 'nakal' ini.

"Kita tutup dan cabut izin usahanya. Nanti akan kita panggil agen gas untuk menindak pangkalan nakal jika kita temukan," kata Kabag Perekenomian kota Binjai, Binawan, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

3. Pangkalan harus memiliki plang usaha yang mencantumkan HET

Ilustrasi stok tabung gas 3kg (Dok. Pertamina)

Dia menambahkan, sidak evaluasi penyaluran tabung gas 3 Kg dilakukan sesuai SK Wali Kota Binjai Tahun 2016. Dalam SK tersebut tertuang diwajibkan untuk setiap pangkalan agar memiliki plang usaha yang mencantumkan HET.

"Jika pangkalan tidak dapat menertibkan agen yang berulang-ulang melakukan pelanggaran, maka kita akan menyurati Kementrian ESDM supaya diteruskan ke Pertamina agar mencabut izinya," timpal Binawan, sembari meminta pangkalan agar menjual Gas sesuai dengan SOP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko
Follow Us