Gara-gara Pohon Sawit, Dua Dusun di Langkat Tak Bisa Nikmati Listrik

Perusahaan tak izinkan pemasangan tiang listrik

Langkat, IDN Times - Masih ada desa di Indonesia yang belum teraliri listrik. Satu di antaranya adalah Dusun Lau Buron dan Dusun Pengambatan, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

Hal itu tertungkap saat diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dengan pihak PT. PLN, PT. LNK, Camat Kutambaru, Kepala Desa Kutambaru dan puluhan masyarakat kedua dusun di ruang rapat DPRD Langkat, Selasa (3/3).

1. Masyarakat dambakan penerangan di kampung mereka

Gara-gara Pohon Sawit, Dua Dusun di Langkat Tak Bisa Nikmati ListrikKetua Komisi A DPRD Langkat Dede Pradesa, yang mencoba bernegosiasi dengan utusan PT LNK (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Merekapun berharap agar desa mereka segera mendapat penerangan atau dialiri listrik. Sayang, harapan yang telah dinanti puluhan tahun seolah sirna. Sebab, meski pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), akan mengaliri listrik ke kampung mereka, namun masih banyak kendala di lapangan.

Salah satunya lahan yang sebagian besar dikuasai perkebunan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), tak mengizinkan untuk didirikan tiang-tiang listrik. "Puluhan tahun kami hidup dalam kegelapan," keluh Rukun Mulia, saat RDP berlangsung.

Selain tidak diizinkannya penanaman tiang-tiang PLN oleh PT LNK, rasa kecewa yang teramat dalam juga disampaikan pria paruh baya ini. Selama ini masyarakat tidak pernah mendapatkan dana CSR dari PT. LNK.

"Kami hanya minta PT. LNK memberikan izin agar sawit itu bisa ditumbangkan, untuk memasang tiang, cuma itu dan tidak lebih. Apa permintaan kami terlalu berat?" tanya dia diamini beberapa warga yang datang.

Baca Juga: Beli Kendaraan Listrik Sekarang Bisa Lewat Leasing, Lho!

2. Sebanyak 230 batang sawit jadi penghalang masuknya listrik

Gara-gara Pohon Sawit, Dua Dusun di Langkat Tak Bisa Nikmati ListrikPetugas gabungan sedang berupaya memadamkan api yang membakar 12 hektare lahan perkebunan sawit di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Doc.IDN Times)

Rasa kecewa juga disampaikan oleh Kepala Desa Kutambaru Senang Muli Sitepu. Dirinya menuturkan, bahwa Indonesia sudah 75 tahun merdeka. Namun selama ini kampung mereka seolah masih terjajah. Sebab, puluhan tahun kampung mereka tak pernah mendapatkan penerangan listrik.

"Ini kondisi yang sangat menyedihkan," sebut Senang Muli Sitepu.
 
Padahal menurutnya, dengan ditumbangkannya sekitar 230 batang sawit itu tidak akan merugikan PT. LNK yang memiliki ratusan hektare lahan. "Apa permintaan warga saya terlalu berat?" tanya dia.
 
Camat Kutambaru, Edi Suratman juga menyampaikan keprihatinannya karena warganya tidak merasakan listrik yang disebabkan akses pemasangan jaringan listrik ini melalui kebun PT. LNK.

"Ini jeritan hati masyarakat, kami minta ada tindak lanjut nyata dari pertemuan ini," pintanya.

3. Komisi A merekomendasikan agar akses diberikan

Gara-gara Pohon Sawit, Dua Dusun di Langkat Tak Bisa Nikmati ListrikIDN Times/Yogi Pasha

Mendengar keluhan masyarakat, Komisi A DPRD Langkat merekomendasikan agar PT. LNK dan PTPN II memberikan akses bagi pemasangan jaringan listrik menuju Dusun Lau Buron dan Dusun Pengambatan Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru.
 
Pimpinan rapat, Dedek Pradesa dengan nada keras meminta rekomendasi yang diputuskan dalam RDP agar dapat ditindak lanjuti. "Jika tidak, Komisi A dan Pemkab Langkat akan menjadi garda terdepan membela masyarakat dan memperjuangkan agar kedua dusun dapat dialiri listrik," tegasnya.
 
Walaupun begitu, Komisi A memberikan waktu 2 minggu kepada PT. LNK khususnya, agar dapat merelakan sekitar 230 batang sawit yang akan ditumbangkan jika kedua dusun itu dialiri listrik PLN. "Kami beri waktu dua minggu," jelas dia.

4. PT LNK malah minta ganti rugi jika pohon sawit ditumbang

Gara-gara Pohon Sawit, Dua Dusun di Langkat Tak Bisa Nikmati ListrikFoto udara lahan perkebunan sawit di Aia Maruok Lubuak Gadang, Jorong Durian kapeh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang terbakar pada Rabu kemarin (Doc.IDN Times)

Mesti sudah berulangkali bermohon dilakukan masyarakat, namun rapat belum bisa diputuskan apakah pihak PT LNK dan PTPN II, dapat memberikan akses. Karena, dalam rapat itu tak satupun pimpinan PT LNK dan PTPN II datang.

RDP yang sedikit memanas ini, disebabkan PT. LNK hanya mengutus humasnya untuk menghadiri rapat sehingga tidak dapat mengambil keputusan.
 
Komisi A, dalam RDP itu meminta humas PT. LNK untuk menghubungi pihak pimpinan PT. LNK. Hasilnya, pihak PT. LNK tetap meminta agar penumbangan pohon sawit ada ganti ruginya.

Baca Juga: Gak Cuma Menghemat Pengeluaran, Ini 5 Manfaat Kalau Kamu Hemat Listrik

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya