Tiga Tahun Buron, Tersangka Korupsi Disperindag Ditangkap Kejati

Johan sempat berkelit saat ditangkap

Medan, IDN Times - Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka Johan, Direktur CV Putra Mega Mas, buronan terkait kasus korupsi pengadaan sarana informasi videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan senilai Rp3.168.120.000 Tahun Anggaran 2013.

"Tersangka diamankan di rumahnya di Kompleks Ladang Emas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1)," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangannya yang dilansir Antara, Sabtu (16/1/2021).

1. Tersangka berusaha berkelit karena identitasnya berbeda antara KTP dan SIM

Tiga Tahun Buron, Tersangka Korupsi Disperindag Ditangkap KejatiIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Budi Utomo menyebutkan, saat tim Kejati Sumut mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas Johan berbeda antara KTP dan SIM.

"Kita menduga tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," ujar mantan Kejari Medan itu.

Baca Juga: 7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU Terpilih

2. Tersangka mangkir saat penyidikan tahun 2017

Tiga Tahun Buron, Tersangka Korupsi Disperindag Ditangkap KejatiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor:Print-02/N.2.10/Fd/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Johan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahap penyidikan, tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hari Jumat (15/1) tersangka berhasil diamankan.

"Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke Kejari Medan," katanya.

3. Ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan

Tiga Tahun Buron, Tersangka Korupsi Disperindag Ditangkap KejatiPenyemprotan cairan disinfektan di Lapas Tanjunggusta Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan, semua kelengkapan dokumen tersangka dan termasuk rapid test antigen segera disiapkan, kemudian dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan.

Tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga: [BREAKING] Hore! Greysia Polii-Apriyani Juara Thailand Open 2021 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya