Tidak Transparan Rekrut PPS, KPU Tapteng Dilaporkan ke KPK

Calon anggota PPS diduga dimintai uang pelicin kelulusan

Tapanuli Tengah, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPU Tapteng resmi dilaporkan ke KPK oleh Hary Azhar Ananda, seorang Advokat dari Kantor Hukum HAH & Partner.

Hary Azhar Ananda menuturkan laporannya ke KPK terkait adanya dugaan gratifikasi pada perekrutan anggota PPS yang diduga dilakukan KPU Tapteng.

“Ya kami melaporkan KPU Tapteng atas dugaan gratifikasi perekrutan anggota PPS”, kata Hary Azhar Ananda kepada Wartawan, Rabu (5/4/2023).

 Dari salinan surat pengaduan tertulis yang diterima awak media, Hary mengungkapkan besarnya dugaan praktik gratifikasi dan KKN yang diduga dilakukan KPU Tapteng karena adanya peristiwa di Desa Sigambo-gambo Tapteng.

Dimana KPUD Tapteng diduga meluluskan dan mengangkat anggota PPS yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara.

 “Sedangkan syarat untuk menjadi anggota PPS harus melalui tahapan seleksi termasuk wawancara dan dinyatakan lulus baru kemudian diangkat menjadi anggota PPS,” paparnya.

1. KPU Tapteng tidak transparan dalam perekrutan anggota PPS

Tidak Transparan Rekrut PPS, KPU Tapteng Dilaporkan ke KPKIlustrasi Pendaftaran anggota PPS (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menurut Hary, hampir di seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi calon anggota PPS, sama sekali tidak ditetapkan dan diangkat sebagai anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu 2024.

Hary juga menilai KPUD Tapteng tidak transparan dalam perekrutan anggota PPS, karena tidak diumumkannya nilai tertulis dan wawancara.

“Sehingga para peserta tidak mengetahui nilai yang diperoleh serta tidak pernah tau nilai minimal agar lulus menjadi anggota PPS,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hary mengungkapkan adanya beberapa peserta seleksi yang dihubungi melalui telepon seluler dimintai sejumlah uang agar dinyatakan lulus seleksi anggota PPS di Kabupaten Tapanuli Tengah diduga dilakukan KPU Tapteng.

2. Calon anggota PPS diduga dimintai uang sebagai pelicin pelulusan

Tidak Transparan Rekrut PPS, KPU Tapteng Dilaporkan ke KPKIlustrasi - Salah seorang warga yang mencoba mendaftar PPS (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Menurut Hary, bahwa perbuatan yang dilakukan KPU Tapanuli Tengah bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan KPUD Tapteng juga bertentangan dengan semangat Anti KKN dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya.

Dari tanda bukti penerimaan laporan oleh KPK, Hary Azhar melampirkan dokumen pendukung, salah satunya surat pernyataan dari peserta perekrutan calon anggota PPS yang diminta uang sebagai pelicin pelulusan oleh oknum KPUD.

“Kami minta KPK mengusut tuntas kasus ini karena dinilai mencederai hukum dan demokrasi dimana pemilu yang seharusnya berlandaskan kejujuran tapi telah dinodai dengan praktik gratifikasi pada saat perekrutan anggota PPS,” tukasnya.

3. KPU Tapteng juga sudah dilaporkan ke DKPP

Tidak Transparan Rekrut PPS, KPU Tapteng Dilaporkan ke KPKM Hendrawan Law Office Syahruzal Yusuf dan Associates melaporkan KPU Tapteng ke DKPP.  (Dok. ANTARA)

Seminggu sebelumnya,  M Hendrawan Law Office Syahruzal Yusuf dan Associates juga resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

“Benar, kami sudah laporkan KPU Tapanuli Tengah ke DKPP  dengan nomor register 01-24/SET-02/III/2023, perihal pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dalam seleksi PPS di Kabupaten Tapteng," kata Hendrawan seperti dilansir ANTARA, Selasa (28/03).

Menurutnya, dari hasil data yang  diperoleh hampir di setiap Desa terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dalam perekrutan PPS.

"Setelah kita menerima kuasa dari puluhan calon PPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi dan seleksi ujian. Namun namanya tidak tercantum dalam pelantikan, mereka langsung mengumpulkan data-data dan membuat laporan ke DKPP," ujarnya.

Lanjutnya, pelanggaran kode etik perekrutan PPS yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Tengah tidak independen dan sarat dengan KKN, seperti yang terjadi di Desa Sigambo-gambo. 

Hampir di setiap desa peserta yang sudah dinyatakan lulus ujian tetapi tidak ikut namanya dalam pelantikan.

"Kuat dugaan kita sudah terjadi pengkondisian secara terstruktur, sistematis dan masif sistematis," ucapnya.

Bukan hanya itu saja, Hendrawan juga menuding perekrutan yang dilakukan oleh KPU berjalan secara terstruktur, sistematis dan masif. 

Karena hampir di setiap desa peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, lulus ujian tertulis, lulus ujian wawancara tidak ada namanya dalam pelantikan. Sementara yang tidak ikut wawancara ikut dilantik.

“Atas dasar itulah, kita yakin pengaduan mereka akan secepatnya ditanggapi oleh DKPP, karena mereka sudah melengkapi semua data-data dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut,"

Baca Juga: Sejarah dan Misteri tentang Wisata Batu Hobon di Samosir

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya