Sudah Vaksin, Penumpang Pesawat via Kualanamu Wajib PCR atau Antigen

Peraturan lama sudah tidak berlaku lagi

Deli Serdang, IDN Times - Penumpang pesawat via Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, wajib menunjukkan surat tes kesehatan COVID-19 RT-PCR dan antigen meskipun sudah divaksin dosis I dan II.
 
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 tahun 2022 bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara yang efektif diberlakukan Sabtu 2 April 2022. 
 
Hal itu dibenarkan oleh Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar kepada ANTARA, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga: Aulia Rachman Pimpin Razia Asmara Subuh di Marelan

1. Penumpang baru vaksin I wajib RT-PCR atau antigen

Sudah Vaksin, Penumpang Pesawat via Kualanamu Wajib PCR atau AntigenIlustrasi tes cepat antigen. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Chandra menyebutkan dalam peraturan SE Satgas Penanganan COVID-19 terbaru terdapat perubahan tentang menunjukkan surat tes kesehatan bagi penumpang yang baru divaksin dosis I dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. 
 
"Dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 sebelumnya, penumpang divaksin dosis I dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid boleh memilih tes RT-PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan. Namun di peraturan terbaru mereka hanya satu pilihan yakni tes RT-PCR," sebutnya. 

2. Boleh tidak menunjukkan RT-PCR atau antigen asal sudah divaksin dosis III (Booster)

Sudah Vaksin, Penumpang Pesawat via Kualanamu Wajib PCR atau AntigenIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Lebih lanjut dijelaskan Chandra penumpang divaksin dosis II dalam peraturan sebelumnya tak perlu menunjukkan tes RT-PCR atau antigen jika hendak terbang tujuan domestik. Namun ketentuan itu tidak berlaku lagi. 
 
"Bagi penumpang perjalanan domestik boleh tidak menunjukkan RT-PCR atau antigen asal sudah divaksin dosis III (Booster). Ini peraturan yang terbaru," jelasnya. 

3. Penumpang usia di bawah 6 tahun harus didampingi orang tua

Sudah Vaksin, Penumpang Pesawat via Kualanamu Wajib PCR atau AntigenIlustrasi Bandara Kualanamu (Dok. Angkasa Pura II)

Sementara pelaku perjalanan yang usia di bawah 6 tahun dalam peraturan sebelumnya dan terbaru tetap sama harus pendampingan orang tua dan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
 
"PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 tahun 2022," pungkasnya. 

Baca Juga: Sebelum Persija, Ini 4 Klub yang Pernah Dibela Firza Andika

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya