Pencipta Karya Berhak Mendapat Perlindungan Negara, Begini Caranya

Bane Manalu: Hanya bayar Rp250 ribu dan selesai 10 menit

Karo, IDN Times - Pencipta suatu karya perlu mencatatkan atau mendaftarkan hasil karyanya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tujuannya agar karya yang diciptakan bisa mendapat perlindungan hukum dari negara.

Pencatatan hak cipta biasanya memerlukan proses dua hari lebih. Namun sekarang hanya butuh 10 menit sudah selesai.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema 'Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni' yang diselenggarakan Komunitas Karo Kreatif (K3) di Jabu Cafe Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (25/3/2022).

"Bapak Yasonna Laoly terus melakukan perbaikan dalam bidang birokrasi digital di Kemenkumham. Dulunya pencatatan hak cipta itu memerlukan proses dua hari lebih, tapi sekarang hanya 10 menit sudah selesai. Cuma harus lengkap dulu syaratnya. Misalnya surat yang membuktikan bahwa karya itu milik kita. Setelah data lengkap dan membayar Rp250 ribu, langsung keluar sertifikat bahwa karya itu punya kita, cuma 10 menit," ungkapnya.

1. Satu program unggulan di Kemenkumham adalah peluncuran aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta

Pencipta Karya Berhak Mendapat Perlindungan Negara, Begini CaranyaStaf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu (Dok. IDN Times)

Bane menjelaskan, salah satu program unggulan di Kemenkumham tahun ini adalah peluncuran aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC). Ini adalah sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.

Menurut Bane, dengan mencatatkan hak ciptanya, maka seorang pencipta berhak mendapat perlindungan dari negara. Tapi, umumnya yang pencatatan hak cipta tidak langsung berdampak ekonomis.

2. Ide tak bernilai atau sama dengan nol jika tidak diwujudkan

Pencipta Karya Berhak Mendapat Perlindungan Negara, Begini CaranyaStaf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu (Dok. IDN Times)

Sedangkan pendaftaran hak cipta misalnya karya musik, menciptakan lagu kemudian digunakan secara individu maupun institusi, akan sedikit berdampak ekonomi kalau tujuannya komersil.

Menurut alumni Universitas Indonesia ini, hak cipta itu adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.

"Berwujud dulu baru bisa kita klaim punya kita, pemilik hak ciptanya. Bagi saya, ide tak bernilai atau sama dengan nol jika tidak diwujudkan, yang mahal adalah eksekusinya," ucap pria yang besar di Kota Pematangsiantar ini.

3. Hak cipta ada jangka waktunya

Pencipta Karya Berhak Mendapat Perlindungan Negara, Begini CaranyaStaf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu (Dok. IDN Times)

Hak cipta ada jangka waktunya. Pertama, seumur hidup plus 70 tahun. Maksudnya adalah seumur hidup si pencipta karya ditambah 70 tahun ke depannya. Artinya, keturunan pemilik hak masih mendapat manfaat ekonomi. Contohnya hak penulis buku, pencipta lagu atau musik, lukisan, tari, drama dan karya-karya sejenisnya.

Kedua, ada perlindungan selama 50 tahun ke depan sejak karya tersebut dipublikasikan. Contohnya fotografi. Lalu ada yang berusia 25 tahun sejak dipublikasikan seperti karya-karya seni terapan.

"Yang punya hak cipta, diproteksi negara. Itulah perlunya mencatat dan mendaftarkan karya yang kita punya," pungkas Bane. 

Baca Juga: Cerita Sineas Medan Bangkit saat Pandemik, Berkarya lewat Dokumenter

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya