KPU Medan Akan Aktifkan Kembali PPK, PPS Kemungkinan Dilantik Virtual

Tahapan akan dimulai 15 Juni 2020

Medan, IDN Times - Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada 27 Mei lalu.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai mempersiapkan berbagai langkah lanjutan. Salah satunya yakni menggelar koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan sejak awal April 2020 akibat wabah COVID-19.

"Hari ini kita koordinasi dengan PPK dari 21 kecamatan via daring. Semua siap melanjutkan tahapan," kata Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair, Senin (8/6).

Baca Juga: [LINI MASA] Perkembangan Terkini Wabah Virus Corona di Sumatera Utara

1. Untuk pengaktifan kembali PPK, KPU Medan akan menerbitkan surat resmi

KPU Medan Akan Aktifkan Kembali PPK, PPS Kemungkinan Dilantik VirtualPertemuan via daring KPU Medan dan PPK se-Kota Medan (Dok. KPU Medan)

Rinaldi mengatakan, koordinasi yang mereka lakukan hari ini masih bersifat koordinasi saja. Sedangkan untuk pengaktifan kembali PPK, KPU Medan nantinya akan menerbitkan surat resmi.

"Penerbitan surat itu kita tunggu dulu Peraturan KPU dan Surat Edaran terbaru. Kalau itu sudah keluar, langsung kita keluarkan suratnya," ujarnya.

2. PPS kemungkinan akan dilantik secara virtual

KPU Medan Akan Aktifkan Kembali PPK, PPS Kemungkinan Dilantik Virtualhttps://fin.co.id/2020/01/03/jangan-mudah-terprovokasi/

Terkait Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah ditetapkan Maret lalu namun belum sempat dilantik, KPU Medan rencananya akan melakukan pelantikan secara virtual.

"Jadi nanti anggota PPS akan dilantik di kantor camat masing-masing secara virtual. Untuk itu kami meminta PPK untuk mengecek kesiapan fasilitas di kantor-kantor camat. Seperti proyektor, speaker, wi-fi dan lain sebagainya. Kalau memungkinkan akan kita gelar secara virtual dan tetap mengedepankan protokol kesehatan," ujar Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik.

Selain itu rapat-rapat lainnya dengan PPK, PPS dan semua stakeholder akan dilakukan secara virtual juga.

3. Tahapan Pilkada yang sempat ditunda dimulai kembali pada 15 Juni 2020

KPU Medan Akan Aktifkan Kembali PPK, PPS Kemungkinan Dilantik VirtualIlustrasi pilkada 2020. www.google.com

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat COVID-19.

Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.

"Maka kita tetap sepakat memilih opsi nomor satu pelaksanaan pilkada hari pencoblosan 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja virtual, Rabu, (27/5).

Dalam rapat ini juga menyetujui opsi tahapan Pilkada yang sempat ditunda dimulai kembali pada 15 Juni 2020. 

Doli mengatakan, DPR memberikan syarat tahapan Pilkada dapat digelar kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, tahapan itu dimulai kembali di tengah pandemi COVID-19.

Selain itu, penyelenggara Pemilu harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemerintah dalam tiap tahapan Pilkada.

"Penyelenggara harus koordinasi dengan Gugus Tugas dan pemerintah dan tidak sama sekali mengurangi kualitas dan prinsip demokrasi," kata politikus Golkar itu.

DPR juga meminta KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran secara rinci sebagai konsekuensi dari penerapan protokol kesehatan pada Pilkada.

"Seluruh konsekuensi itu termasuk anggaran akan kita perhatian dan akan kita bahas pada rapat berikutnya," kata Doli.

Baca Juga: Tak Digaji 9 Bulan, ABK Asal Siantar Nekat Lompat dari Kapal China

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya