Isu Penculikan 6 Orang di Sihaporas Ternyata Penangkapan oleh Polisi

TPL bantah tudingan melakukan penculikan

Medan, IDN Times - Beredar kabar penculikan enam Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita diculik dari Sihaporas, Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun-Sumatera Utara pada Senin (22/7/2024) dinihari.

Kabar ini langsung viral di media sosial dan juga beredar di grup Whatapp jurnalis:

Sebanyak 6 (enam) orang masyarakat adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita diculik orang yang tidak dikenal dari rumah yang berada di Buntu Pangaturan, Sihaporas kecamatan Pamatang Sidamanik, kabupaten Simalungun – Sumatera Utara.
Saat masyarakat adat sedang tertidur, tiba-tiba terbangun karena mendengar adanya suara. Seketika terlihat telah ada berdiri banyak orang di dalam rumah. Kemudian beberapa orang yang baru saja bangun langsung ditangkap lalu diborgol dan dibawa pergi.

Penangkapan dilakukan oleh sekitar 50 orang dengan mengendarai dua unit mobil Security dan Truck Coltdiesel. Seorang Ibu yang berupaya menghentikan penangkapan diseret dari depan mobil yang akan membawa mereka. Beberapa anggota komunitas adat yang ditangkap dan dibawa pergi diantaranya Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, Hitman Gogo Ambarita dan Pak Kwin Ambarita. Keberadaan mereka hingga kini belum diketahui.

Ternyata yang terjadi adalah penangkapan oleh Polres Simalungun terhadap 5 terduga pelaku penganiayaan. Kepolisian Resor Simalungun memastikan penangkapan terhadap lima orang warga Nagori Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Polisi menepis informasi yang beredar di media sosial, bahwa anggota Masyarakat Adat Lamtoras, Sihaporas diculik orang tak dikenal menggunakan mobil dan truk sekuriti PT Toba Pulp Lestari (TPL), dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

PT TPL pun turut membantah tudingan ini. Komisaris Independen PT TPL, Thomson Siagian menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penculikan.

"Kami membantah isu penculikan tersebut. Apa dasar pembuat berita yang menyebutkan TPL melakukan penculikan pada sejumlah orang. TPL sangat menyayangkan pemberitaan di beberapa sosmed. TPL ini melaksanakan usaha atas dasar hukumnya. Di sisi lain TPL juga mempunyai fungsi sosial dan memiliki manfaat pada masyarakat sekitar. Sebanyak 80 persen karyawan adalah putrapputri dari warga setempat. Itulah tanggung jawab TPL membantu menyejahterakan rakyat setempat," ujar Thomson pada Rabu (24/7/2024).

1. Penangkapan berdasarkan dua laporan kasus penganiayaan

Isu Penculikan 6 Orang di Sihaporas Ternyata Penangkapan oleh PolisiKapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala (Dok. humas.polri.go.id)

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan hanya lima orang warga diamankan oleh Polisi Tim Gabungan terdiri dari Anggota Reskrim dan Intel Polres Simalungun pada, Senin (22/7/2024) subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Saat penangkapan, pihaknya datang dengan menunjukkan identitas sebagai anggota Polri serta menunjukkan surat penangkapan para tersangka.

Dia pun berharap masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak benar, dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. 

"Informasi melalui media sosial yang mengatakan para tersangka diculik oleh orang tak dikenal (OTK) adalah tidak benar. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur,” kata Ghulam dalam konferensi pers di Mako Polres Simalungun, Senin sore.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala menjelaskan, tersangka yang diamankan sebanyak tujuh orang, namun dua melarikan diri karena adanya penolakan dari massa. Ada pun dari lima tersangka yang diamankan dua di antaranya masih dalam proses pemeriksaan, tiga orang lainnya bernama Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, dan Thomson Ambarita.

Jonny Ambarita terlibat dalam dua laporan polisi yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Laporan Polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP). Pelapornya adalah korban bernama Rudy Harryanto Panjaitan, pria 53 tahun, karyawan dari mitra TPL yang bekerja di kawasan konsesi TPL.

Sedangkan Giovani Ambarita terlibat dalam satu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Thomson Ambarita terlibat dalam satu laporan polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP). Pelaporanya adalah Samuel Sinaga.

“Untuk kedua orang lagi masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan status yang bersangkutan,” kata dia.

2. Korban adalah pekerja PT TPL

Isu Penculikan 6 Orang di Sihaporas Ternyata Penangkapan oleh PolisiKomisaris Independen PT TPL, Thomson Siagian (Dok. IDN Times)

Thomson Siagian memang membenarkan terkait adanya mobil TPL operasional di lokasi penangkapan. Namun mobil tersebut adalah mobil operasional perusahaan yang digunakan untuk patroli keamanan. Bukan digunakan untuk penangkapan.

"Versi kami (memang) ada mobil tapi tidak dipakai untuk melakukan penangkapan. Itu sarana untuk sekuriti kami," tegas Thomson.

Menurutnya, pengadu dalam kasus penangkapan ini adalah Rudy Harryanto Panjaitan, pria 53 tahun, karyawan dari mitra TPL yang bekerja di kawasan konsesi TPL. 

"Informasi yang kami dapatkan dan (dari) korban, penganiayaan terjadi 14 Mei 2024. Karyawan TPL atau badan usaha TPL tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tugas penyidikan." jelasnya.

Anwar Lawden selaku Direktur dan Sekretaris Perseroan PT TPL menjelaskan Rudy Panjaitan adalah salah satu karyawan bagian humas atau sosial capital. Usai dikeroyok warga Sihaporas, pihak keluarga korban melakukan visum dan melaporkan ke polisi.

"Kemudian terjadi peristiwa penangkapan dan di sosmed beredar bahwa itu penculikan. Kami juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan Perseroan TPL mengerahkan 50 orang dengan mengendarai 2 unit mobil security dan truck colt diesel pada kejadian tersebut adalah sama sekali tidak benar dan menyesatkan." tambah Anwar Lawden SH.

"Kami sedang mempelajari dan mendalami apakah akibat dari pemberitaan yang tidak benar dan menyesatkan itu juga telah memicu kemarahan dari orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga pada saat yang bersamaan, Perseroan mengalami kejadian pembakaran Mess, Tower Internet, dan Pengrusakan Kamera CCTV yang diduga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," jelas Anwar.

Ia menghimbau semua pihak untuk taat pada proses hukum yang berlaku.

3. TPL selalu menghormati keberadaan masyarakat adat

Isu Penculikan 6 Orang di Sihaporas Ternyata Penangkapan oleh PolisiCorporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang (Dok. IDN Times)

Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang membeberkan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, TPL beroperasi secara professional dan berkelanjutan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku merujuk kepada izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) SK. 493/Kpts- II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Jo. SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Perseroan juga memberikan kontribusi dan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan operasional dan program CD/CSR Perseroan. Sekitar 80 persen karyawan TPL merupakan putra-putri daerah dari sekitar wilayah operasional Perseroan.

"Perseroan menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah operasional dan berkomitmen untuk mengedepankan dialog terbuka guna mencari solusi damai dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa melakukan aksi yang dapat merugikan para pihak. Terhadap isu masyarakat adat di wilayah operasional TPL, Perseroan terus berupaya melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait dalam mencari solusi terbaik melalui pola kemitraan yang menguntungkan semua pihak," terangnya.

Ia menegaskan TPL selalu mencari jalan penyelesaian konflik secara win-win solution bagi Perseroan dengan masyarakat.

Baca Juga: PSMS Rekrut Bek Tim Juara Liga 2 Musim Lalu, Ini Profilnya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya