Dimakzulkan Karena Mutasi ASN, Ini Penjelasan Wali Kota Siantar

Delapan ASN sudah dikembalikan ke jabatan yang setara

Sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna secara resmi telah mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar, Senin (20/3/2023). Dari 30 anggota DPRD, hanya 2 orang yang tidak sepakat pemberhentian

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian walikota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023. 

Adapun dugaan pelanggaran wali kota, yang dilihat DPRD menjadi alasan memberhentikan jabatan dr Susanti Dewayani yakni terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar. 

Namun di tengah rapat paripurna berlangsung, secara tak terduga Wali Kota Susanti Dewayani hadir dan menjelaskan duduk perkara mutasi jabatan tersebut. Anggota DPRD Siantar yang hadir sempat terkejut dengan kedatangan Susanti dan menskor sidang hingga empat kali.

Berikut penjelasan Susanti di hadapan sidang Paripurna DPRD Siantar yang ingin memakzulkannya:

Baca Juga: Wali Kota Pematangsiantar Dimakzulkan DPRD, Gubernur Edy: Tak Mudah

1. Delapan ASN sudah dikembalikan ke jabatan yang setara

Dimakzulkan Karena Mutasi ASN, Ini Penjelasan Wali Kota SiantarWali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA (Dok. Pribadi)

Terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani mengatakan telah menindaklanjutinya dengan melakukan pengembalian ke dalam jabatan yang setara sebanyak 8 (delapan) orang ASN berdasarkan keputusan Wali Kota PematangSiantar nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan ASN ke dalam jabatan Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar pada tanggal 30 Desember 2022.

Selanjutnya, sambung dr Susanti, bahwa Pemko Pematangsiantar diberikan waktu sampai dengan bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan ASN sebagaimana terurai dalam berita acara tersebut sampai dengan bulan April 2023.

"Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD kota Pematangsiantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan ASN dalam jabatan tersebut telah dalam menyelesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang," terang Susanti.

Ia menambahkan terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar, dijelaskannya bahwa Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara telah mengundang Wali Kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada 18 November 2022 di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.

Berdasarkan pertemuan tersebut pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember antara Pemko Pematangsiantar (Wali Kota, Plt Inspektur dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah) bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapak DR Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Ibu Rury Citra Diana SE, MA, Auditor Kepegawaian Ahli Madya Bapak Suyatno S.Sos, dan Auditor Manajemen Ahli Utama Bapak Sukamto SH MH.

"Selanjutnya hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara" tutup dr Susanti.

Ada keunikan yang terjadi, di mana sejumlah ASN yang merasa dirugikan justru tidak menggugat ke PTUN, malah DPRD memakai hak privilege-nya untuk melayangkan hak angket.

2. Hasil laporan Pansus Hak Angket belum diterima semua fraksi DPRD

Dimakzulkan Karena Mutasi ASN, Ini Penjelasan Wali Kota SiantarKetua Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Nurlela Sikumbang saat memberikan pandangan fraksi di sidang paripurna, Senin (20/3/2023). (Dok. IDN Times)

Salah satu alasan DPRD Pematangsiantar memutuskan menggunakan hak menyatakan pendapat yaitu untuk menindaklanjuti temuan panitia khusus (Pansus) Hak Angket.

Namun sayangnya, laporan Pansus Hak Angket yang diserahkan ke pimpinan DPRD belum dibuka ke publik sebagai bahan pertanggungjawaban. Bahkan Sekretaris DPRD dan sejumlah fraksi belum menerima laporannya.

Salah satunya Fraksi PAN PKPI DPRD Pematangsiantar. Selain menolak pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani dari jabatannya, Fraksi PAN Persatuan Indonesia melalui pandangan fraksinya yang dibacakan Ketua Fraksi Nurlela Sikumbang menyampaikan seharusnya pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dan materi hasil pelaksanaan hak angket.

"Kami dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia tidak pernah menerima materi hasil pelaksanaan hak angket sebagai bahan bagi kami mengajukan usulan pendapat,” sebut Nurlela.

Seharusnya seluruh anggota DPRD Siantar terlebih dahulu memperoleh materi hasil pelaksanaan hak angket agar dapat melakukan penelaahan untuk mengusulkan pendapat.

Berdasarkan peraturan DPRD Kota Pematangsiantar No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kota Pematangsiantar, yang termaktub pada Pasal 116 ayat 1 menyebut rapat paripurna mengenai usul pernyataan pendapat dilakukan dengan dua tahapan.

“Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket. Kemudian Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi berdasarkan kondisi yang telah berlangsung pada rapat paripurna ini,” kata Nurlela.

Saat ini, kata Nurlela, rekan-rekan anggota DPRD lainnya telah menyampaikan penjelasan pengusul atas hak menyatakan pendapat DPRD terhadap kebijakan Wali Kota Pematangsiantar yang telah menetapkan Keputusan Sali Kota No. 900/929/IX/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Padahal jika merujuk kepada Peraturan DPRD Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Pematangsiantar pada Pasal 116 ayat 1 huruf a bukankah seharusnya anggota DPRD sebagai pengusul, menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket?” tutur Nurlela.

3. Gubernur Edy: Tidak mudah memberhentikan kepala daerah

Dimakzulkan Karena Mutasi ASN, Ini Penjelasan Wali Kota SiantarGubernur Sumut Edy Rahmayadi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi ternyata belum mendengar kabar soal Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang diusulkan untuk diberhentikan oleh DPRD. Namun begitu, Edy angkat bicara terkait hal tersebut.

Kata dia, tidak semudah itu melakukan pemberhentian terhadap kepala daerah.

“Ada tiga persoalan pejabat yang bisa berhenti. Beralasan tetap; meninggal, sakit. Sakit ini harus ditentukan penyakitnya oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh negara. Kemudian dia mengundurkan diri. Undang-undang menyatakan itu,” ujar Edy, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: 27 Anggota DPRD Sepakat Usulkan Wali Kota Siantar Diberhentikan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya